Informasi Pajak Terkini › Forums › Tax Amnesty › PPS untuk warisan yg belum dibagi.
PPS untuk warisan yg belum dibagi.
Mohon tanya,
Jika ortu dulu beli harta tanah/rumah sebelum 1985 tapi tidak pernah dia lapor di SPT
Ortu meninggal 2020 dan ada para ahli waris tapi sampai saat ini harta tersebut belum pernah dibagi sehingga tidak dilaporkan dalam SPT oleh ahli waris masing2.
Bagaimana pengaruh ke PPS?
Jika harus lapor PPS nilai apakah yg harus digunakan? Nilai perolehan sebelum 1985?
Atau apakah cukup melakukan pembagian waris dgn pajak waris terkaot tanpa perlu ikut PPS?
Terimaksih atas pencerahannya.
bisa jadi objek PPS rekan karena bisa dianggap tidak jelas sumber dana pembeliannya (karena tidak dilaporkan di dalam SPT si pemberi waris sebelumnya)
Tergantung rekan ikut PPS kebijakan berapa untuk menentukan nilai pengungkapan aset tersebut
beresiko untuk kedepannya jika hanya dilakukan pembetulan SPT