Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › PPS Segera Berakhir! DJP Sebar 18 Juta Surel Terkait PPS
PPS Segera Berakhir! DJP Sebar 18 Juta Surel Terkait PPS
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail).
“Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirim akan mencapai sekitar 18 juta,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Adapun, isi dari surel yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak adalah terkait kapan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Januari 2022 atau kurang dari dua minggu lagi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mengingatkan terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Ditjen Pajak menyebut, wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan banyak mendapatkan manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
“Untuk itu, kami benar-benar mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan, mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi,” tegas Neilmaldrin.
Lebih lanjut, Neilmaldrin kemudian berpesan, surel yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak hanya bersifat sebagai pengingat. Bila wajib pajak yang kemudian mendapatkan surel tetapi sudah ikut PPS atau sudah melaporkan semua harta di SPT, bisa mengabaikan surel tersebut.
Saya juga sempat dapet rekan.
Iya rekan, sebagai reminder balik lagi ke kitanya mau ikut PPS atau Tidak