Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › PPS atau Pembetulan
Tagged: #OP
PPS atau Pembetulan
Dear Rekan
Mohoin bantuannya,
Direksi tahun 2012 mempunyai saham di perusahaan lain tetapi belum dimasukan ke laporan SPT sampai saat ini apakah harus ikut PPS atau pembetulan SPT.
Jika ikut PPS memaki tarif kebijan 1 atau kebijakan 2
Terima kasih
kalau melihat keuntungan sih ya ikut PPS rekan. tapi sebenernya bisa aja kalau mau pembetulan. ikutnya kebijakan 1
Viewing 1 - 2 of 2 replies