Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPnBM
klo penjualan tv 21" konvensional utk periode 2008 kena PPnBM ga ya? note:impor dalam keadaan terurai (CKD)
trims.Saya coba bantu ya..
Emang sih ada perubahan untuk barang kena pajak yg tergolong mewah..
Yaitu dari PMK no 620 tahun 2004 menjadi PMK no 35 tahun 2008..
Perubahan tersebut hanya untuk bkp yg tergolong mewah dengan tarif 75% yaitu untuk lampiran IV.. Untuk penjualan televisi masih mengacu pada PMK no 620 dengan tarif 10%…
Mohon koreksi…
Viewing 1 - 3 of 3 replies