Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yg tdk dapat dikreditkan
PPN yg tdk dapat dikreditkan
- Originaly posted by budianto:
Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
Originaly posted by irwanwisanggeni:Apakah ada PPN FINAL tak dpt dikreditkan…???jika PPN Beli ruko termsuk PPN FINAL
mungkin ini maksudnya rekan2 sekalian:
ini dari kmk yg sudah diganti dgn pmk 75/2010, tapi malah ada penjelasannya…KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 567/KMK.04/2000
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAKPasal 3
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.salam.
betul rekan Kftd,
itu yg saya maksudkan, jadi PPN Keluaran tsb sudah diperhitungkan Pajak Masukannya.
Terima kasih koreksinya.jangan pake istilah final d…jdi rancu sama PPh….
Hahaha PPN Final…. Jangan pakai istilah PPh pak, karena di UU tidak ada yang namanya PPN final. Yang ada, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Setahu saya PM yang tidak dapat dikreditkan antara lain jika pengusaha menghasilkan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN. Selain itu, jika barang yang dibeli oleh Pengusaha, yang telah dibayarkan Pajak Masukannya, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha.