Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN yg tdk dapat dikreditkan

  • PPN yg tdk dapat dikreditkan

     dwiputras updated 14 years, 7 months ago 13 Members · 19 Posts
  • irwanwisanggeni

    Member
    22 April 2010 at 4:05 pm
  • irwanwisanggeni

    Member
    22 April 2010 at 4:05 pm

    Apakah ada PPN FINAL tak dpt dikreditkan…???jika PPN Beli ruko termsuk PPN FINAL

  • chris1311

    Member
    22 April 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    Apakah ada PPN FINAL tak dpt dikreditkan…???jika PPN Beli ruko termsuk PPN FINAL

    memang ada yah PPN final setahu saya adanya PPH final

    CMIIW

    salam

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    memang ada yah PPN final setahu saya adanya PPH final

    saya juga baru dengar ada PPN final
    menurut saya di PPN itu ada PPN yang tidak bisa dikreditkan misalnya jika faktur pajak tidak lengkap, atau bagi WP di bidang pengiriman barang/ paket, atau WP yang melakukan kegiatan yang dibebaskan PPN, dll

    mohon koreksinya

  • Budianto

    Member
    22 April 2010 at 4:49 pm

    ada yang FINAL, a.l. :
    PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
    Salam.

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 6:08 pm
    Originaly posted by budianto:

    ada yang FINAL, a.l. :
    PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.

    maksudnya final itu apakah karena pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, rekan budianto?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 7:39 pm
    Originaly posted by budianto:

    ada yang FINAL, a.l. :
    PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.

    Apabila kita terima FP dari Jasa Ekspedisi, maka sebagai PM yg bisa dikreditkan..
    Jadi bukan final
    PPN bersifat Final adalah PPN KMS..

  • WawanTax04

    Member
    22 April 2010 at 7:50 pm
    Originaly posted by budianto:

    ada yang FINAL, a.l. :
    PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
    Salam.

    Rekan Budianto, kenapa istilah di PPh dicampur ke PPN?..
    Mungkin yang rekan Budianto maksud tidak dapat dikreditkan ya? Sampai saat ini, PPN Jasa Ekspedisi bisa dikreditkan. PPN mobil bekas dapat dikreditkan tergantung kegunaan mobil bekas tersebut.

    Salam Solid.

  • sanmiguel

    Member
    22 April 2010 at 8:55 pm

    emang ada ya ppn final??? baru dengar
    contohnya apa saja ya….

  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 10:34 pm

    Rekan2 bagaimana dengan PPN membangun sendiri? Apakah sifatnya final?

  • harry_logic

    Member
    23 April 2010 at 2:57 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Rekan Budianto, kenapa istilah di PPh dicampur ke PPN?..
    Mungkin yang rekan Budianto maksud tidak dapat dikreditkan ya?

    Seyogyanya memang tidak mencampuradukkan penyebutan² tsb…
    Di domain PPh ada istilah Final;
    kalau di PPN lebih baik disebut Dapat Dikreditkan dan Tidak Dapat Dikreditkan.

    —————————

  • Budianto

    Member
    23 April 2010 at 8:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by budianto: ada yang FINAL, a.l. :
    PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
    Apabila kita terima FP dari Jasa Ekspedisi, maka sebagai PM yg bisa dikreditkan..
    Jadi bukan final
    PPN bersifat Final adalah PPN KMS..

    Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
    Terima kasih atas koreksinya.
    Salam.

  • chris1311

    Member
    23 April 2010 at 8:58 am
    Originaly posted by budianto:

    Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
    Terima kasih atas koreksinya.
    Salam.

    rekan budianto bukannya bagi kita pengguna jasa tsbt diatas bisa dikreditkan? tapi bagi pengusaha jasa ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya?

    CMIIW

    salam

  • Hanif

    Member
    23 April 2010 at 9:00 am
    Originaly posted by budianto:

    Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
    Terima kasih atas koreksinya.

    mungkin bisa lebih dijelaskan maksud penggunaan kata2 final ini rekan budianto.
    Sebab, istilah ini tidak lazim dikenal pada PPN

    Salam

  • chris1311

    Member
    23 April 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, istilah ini tidak lazim dikenal pada PPN

    sangat sependapat, mungkin rekan budianto bisa menjelaskannya

    salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now