Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yg tdk dapat dikreditkan
PPN yg tdk dapat dikreditkan
Apakah ada PPN FINAL tak dpt dikreditkan…???jika PPN Beli ruko termsuk PPN FINAL
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
Apakah ada PPN FINAL tak dpt dikreditkan…???jika PPN Beli ruko termsuk PPN FINAL
memang ada yah PPN final setahu saya adanya PPH final
CMIIW
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
memang ada yah PPN final setahu saya adanya PPH final
saya juga baru dengar ada PPN final
menurut saya di PPN itu ada PPN yang tidak bisa dikreditkan misalnya jika faktur pajak tidak lengkap, atau bagi WP di bidang pengiriman barang/ paket, atau WP yang melakukan kegiatan yang dibebaskan PPN, dllmohon koreksinya
ada yang FINAL, a.l. :
PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
Salam.- Originaly posted by budianto:
ada yang FINAL, a.l. :
PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.maksudnya final itu apakah karena pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, rekan budianto?
Salam
- Originaly posted by budianto:
ada yang FINAL, a.l. :
PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.Apabila kita terima FP dari Jasa Ekspedisi, maka sebagai PM yg bisa dikreditkan..
Jadi bukan final
PPN bersifat Final adalah PPN KMS.. - Originaly posted by budianto:
ada yang FINAL, a.l. :
PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
Salam.Rekan Budianto, kenapa istilah di PPh dicampur ke PPN?..
Mungkin yang rekan Budianto maksud tidak dapat dikreditkan ya? Sampai saat ini, PPN Jasa Ekspedisi bisa dikreditkan. PPN mobil bekas dapat dikreditkan tergantung kegunaan mobil bekas tersebut.Salam Solid.
emang ada ya ppn final??? baru dengar
contohnya apa saja ya….Rekan2 bagaimana dengan PPN membangun sendiri? Apakah sifatnya final?
- Originaly posted by WawanTax04:
Rekan Budianto, kenapa istilah di PPh dicampur ke PPN?..
Mungkin yang rekan Budianto maksud tidak dapat dikreditkan ya?Seyogyanya memang tidak mencampuradukkan penyebutan² tsb…
Di domain PPh ada istilah Final;
kalau di PPN lebih baik disebut Dapat Dikreditkan dan Tidak Dapat Dikreditkan.—————————
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by budianto: ada yang FINAL, a.l. :
PPN atas Jasa Ekspedisi, PPN atas jual beli mobil bekas di dealer.
Apabila kita terima FP dari Jasa Ekspedisi, maka sebagai PM yg bisa dikreditkan..
Jadi bukan final
PPN bersifat Final adalah PPN KMS..Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
Terima kasih atas koreksinya.
Salam. - Originaly posted by budianto:
Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
Terima kasih atas koreksinya.
Salam.rekan budianto bukannya bagi kita pengguna jasa tsbt diatas bisa dikreditkan? tapi bagi pengusaha jasa ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya?
CMIIW
salam
- Originaly posted by budianto:
Mohon maaf rekan Begawan dan rekan lainnya, yg saya maksud bukan Jasa Ekspedisi tapi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan & jasa biro pariwisata sesuai PMK-75 tahun 2010 pasal 3. (ttg DPP Nilai Lain)
Terima kasih atas koreksinya.mungkin bisa lebih dijelaskan maksud penggunaan kata2 final ini rekan budianto.
Sebab, istilah ini tidak lazim dikenal pada PPNSalam
- Originaly posted by hanif:
Sebab, istilah ini tidak lazim dikenal pada PPN
sangat sependapat, mungkin rekan budianto bisa menjelaskannya
salam