Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP

  • PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP

     ewox updated 11 years, 3 months ago 9 Members · 30 Posts
  • nayuwono

    Member
    4 December 2012 at 12:38 pm

    Kepada Yth
    Rekan – Rekan Ortax

    Perusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT sampai mendapat bukti potong sampai dengan bulan september. Ketika mau melaporkan untuk bln Oktober tdk diterima karena bermasalah dgn PKP nya (Blm PKP). Bagaimana solusinya utk masalah tersebut??

    Mohon bantuanya,
    Terima kasih rekan2

  • nayuwono

    Member
    4 December 2012 at 12:38 pm
  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 12:41 pm

    rekan nayuwono,

    Originaly posted by nayuwono:

    Perusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT sampai mendapat bukti potong sampai dengan bulan september. Ketika mau melaporkan untuk bln Oktober tdk diterima karena bermasalah dgn PKP nya (Blm PKP). Bagaimana solusinya utk masalah tersebut??

    cabut semua FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha dan daftarkan badan ke KPP untuk minta dikukuhkan menjadi PKP secepat mungkin.

    Salam

  • ivaninblue

    Member
    4 December 2012 at 12:45 pm

    sepertinya rekan perlu jg melihat pasal 14 (2) di UU 42 th 2009 sebagai rujukan

  • nayuwono

    Member
    4 December 2012 at 12:47 pm

    Rekan cbsantoso

    Originaly posted by cbsantoso:

    cabut semua FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha dan daftarkan badan ke KPP untuk minta dikukuhkan menjadi PKP secepat mungkin.

    Salam

    Bagaimana dengan PPN yg sdh mendapatkan bukti potong?

    Salam..

  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by ivaninblue:

    sepertinya rekan perlu jg melihat pasal 14 (2) di UU 42 th 2009 sebagai rujukan

    Originaly posted by nayuwono:

    Perusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT

    Originaly posted by nayuwono:

    Bagaimana dengan PPN yg sdh mendapatkan bukti potong?

    Maksudnya rekan nayuwono ? Bukti potong PPh maksudnya ?
    Tidak ada hubungan antara PPh dan PPN.

    Salam

  • nayuwono

    Member
    4 December 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Maksudnya rekan nayuwono ? Bukti potong PPh maksudnya ?
    Tidak ada hubungan antara PPh dan PPN.

    Bukan seperti itu maksudnya rekan cbsantoso, saya telah setor & lapor PPN dan mendapatkan bukti potong sampai dgn bln September. Ketika mau melaporkan PPN bln Oktober ditolak karena blm PKP.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by nayuwono:

    Bukan seperti itu maksudnya rekan cbsantoso, saya telah setor & lapor PPN dan mendapatkan bukti potong sampai dgn bln September.

    Oooh maksud rekan nayuwono Bukti penerimaan Surat dari KPP ? 🙂
    Yang sudah disetor tdk bisa direstitusi/dikompensasi. Karena toh kenyataannya rekan nayuwono sudah memungut PPN khan ?
    Jadi biarkan saja. Hanya cabut FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha.

    Untuk yang masa Oktober segera setor PPN yang sudah dipungut dengan SSP. dan juga cabut FP yang sudah diterbitkan.

    Oh ya, FP Masukan tidak bisa dikreditkan, jadi bila ada FP Masukan yang dikreditkan hingga Oktober, harus disetor ke negara dengan menggunakan SSP.

    Sementara itu ajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

    Salam

  • memey

    Member
    4 December 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by nayuwono:

    bukti potong

    Bukti penerimaan surat dari KPP maksudnya rekan nayuwono.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    4 December 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Oooh maksud rekan nayuwono Bukti penerimaan Surat dari KPP ? 🙂
    Yang sudah disetor tdk bisa direstitusi/dikompensasi. Karena toh kenyataannya rekan nayuwono sudah memungut PPN khan ?
    Jadi biarkan saja. Hanya cabut FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha.

    Untuk yang masa Oktober segera setor PPN yang sudah dipungut dengan SSP. dan juga cabut FP yang sudah diterbitkan.

    Oh ya, FP Masukan tidak bisa dikreditkan, jadi bila ada FP Masukan yang dikreditkan hingga Oktober, harus disetor ke negara dengan menggunakan SSP.

    Sementara itu ajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

    Salam

    pertanyaan selanjutnya apakah pembeli yg sudah dipungut PPN nya dan disetorkan ke negara bisa meminta pengembalian kpd penjual?
    dan apakah penjual bisa meminta pengembalian kpd negara?
    ini yg jd pertanyaan saya dari dulu, kalau tdk bisa tandanya WP yg dirugikan krn ketidaktahuannya. apakah ada pertimbangan dari fiskus soal ini?

  • ivaninblue

    Member
    4 December 2012 at 1:17 pm

    Apakah yg dimaksud ini adalah penyerahan jasa yg terutang PPh 23 / final ? Seperti kata rekan cbsantoso memang tidak ada hubungannya antara faktur PPN dan bukti potong potput

  • nayuwono

    Member
    4 December 2012 at 1:20 pm
    Originaly posted by memey:

    Bukti penerimaan surat dari KPP maksudnya rekan nayuwono.

    Iya, seperti itu maksudnya

    Salam

  • ivaninblue

    Member
    4 December 2012 at 1:23 pm

    kalau dibaca di UU hanya disebutkan wajib menyetor…untuk masalah siapa yg menanggung PPN akhirnya mnjadi urusan penjual-pembeli hehe

  • hangsengnikkei

    Member
    4 December 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by ivaninblue:

    kalau dibaca di UU hanya disebutkan wajib menyetor…untuk masalah siapa yg menanggung PPN akhirnya mnjadi urusan penjual-pembeli hehe

    ada komen dari rekan lain?

  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 1:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini yg jd pertanyaan saya dari dulu, kalau tdk bisa tandanya WP yg dirugikan krn ketidaktahuannya. apakah ada pertimbangan dari fiskus soal ini?

    rekan hangsengnikkei, kalau saya yang jadi fiskus secara pribadi mau memberi pertimbangan. Tetapi mewakili institusi saya pasti mikir dulu. Jaman sekarang ? Bisa-bisa dianggap kolusi. 🙂

    Salam

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now