Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP
PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP
Kepada Yth
Rekan – Rekan OrtaxPerusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT sampai mendapat bukti potong sampai dengan bulan september. Ketika mau melaporkan untuk bln Oktober tdk diterima karena bermasalah dgn PKP nya (Blm PKP). Bagaimana solusinya utk masalah tersebut??
Mohon bantuanya,
Terima kasih rekan2rekan nayuwono,
Originaly posted by nayuwono:Perusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT sampai mendapat bukti potong sampai dengan bulan september. Ketika mau melaporkan untuk bln Oktober tdk diterima karena bermasalah dgn PKP nya (Blm PKP). Bagaimana solusinya utk masalah tersebut??
cabut semua FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha dan daftarkan badan ke KPP untuk minta dikukuhkan menjadi PKP secepat mungkin.
Salam
sepertinya rekan perlu jg melihat pasal 14 (2) di UU 42 th 2009 sebagai rujukan
Rekan cbsantoso
Originaly posted by cbsantoso:cabut semua FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha dan daftarkan badan ke KPP untuk minta dikukuhkan menjadi PKP secepat mungkin.
Salam
Bagaimana dengan PPN yg sdh mendapatkan bukti potong?
Salam..
- Originaly posted by ivaninblue:
sepertinya rekan perlu jg melihat pasal 14 (2) di UU 42 th 2009 sebagai rujukan
Originaly posted by nayuwono:Perusahaan yg baru berdiri Bln Mei 2012 sdh membuat FP, menyetorkan dan melaporkan SPT
Originaly posted by nayuwono:Bagaimana dengan PPN yg sdh mendapatkan bukti potong?
Maksudnya rekan nayuwono ? Bukti potong PPh maksudnya ?
Tidak ada hubungan antara PPh dan PPN.Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Maksudnya rekan nayuwono ? Bukti potong PPh maksudnya ?
Tidak ada hubungan antara PPh dan PPN.Bukan seperti itu maksudnya rekan cbsantoso, saya telah setor & lapor PPN dan mendapatkan bukti potong sampai dgn bln September. Ketika mau melaporkan PPN bln Oktober ditolak karena blm PKP.
Salam
- Originaly posted by nayuwono:
Bukan seperti itu maksudnya rekan cbsantoso, saya telah setor & lapor PPN dan mendapatkan bukti potong sampai dgn bln September.
Oooh maksud rekan nayuwono Bukti penerimaan Surat dari KPP ? 🙂
Yang sudah disetor tdk bisa direstitusi/dikompensasi. Karena toh kenyataannya rekan nayuwono sudah memungut PPN khan ?
Jadi biarkan saja. Hanya cabut FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha.Untuk yang masa Oktober segera setor PPN yang sudah dipungut dengan SSP. dan juga cabut FP yang sudah diterbitkan.
Oh ya, FP Masukan tidak bisa dikreditkan, jadi bila ada FP Masukan yang dikreditkan hingga Oktober, harus disetor ke negara dengan menggunakan SSP.
Sementara itu ajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Salam
- Originaly posted by nayuwono:
bukti potong
Bukti penerimaan surat dari KPP maksudnya rekan nayuwono.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Oooh maksud rekan nayuwono Bukti penerimaan Surat dari KPP ? 🙂
Yang sudah disetor tdk bisa direstitusi/dikompensasi. Karena toh kenyataannya rekan nayuwono sudah memungut PPN khan ?
Jadi biarkan saja. Hanya cabut FP dari mitra usaha agar tidak dikreditkan oleh mitra usaha.Untuk yang masa Oktober segera setor PPN yang sudah dipungut dengan SSP. dan juga cabut FP yang sudah diterbitkan.
Oh ya, FP Masukan tidak bisa dikreditkan, jadi bila ada FP Masukan yang dikreditkan hingga Oktober, harus disetor ke negara dengan menggunakan SSP.
Sementara itu ajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Salam
pertanyaan selanjutnya apakah pembeli yg sudah dipungut PPN nya dan disetorkan ke negara bisa meminta pengembalian kpd penjual?
dan apakah penjual bisa meminta pengembalian kpd negara?
ini yg jd pertanyaan saya dari dulu, kalau tdk bisa tandanya WP yg dirugikan krn ketidaktahuannya. apakah ada pertimbangan dari fiskus soal ini? Apakah yg dimaksud ini adalah penyerahan jasa yg terutang PPh 23 / final ? Seperti kata rekan cbsantoso memang tidak ada hubungannya antara faktur PPN dan bukti potong potput
- Originaly posted by memey:
Bukti penerimaan surat dari KPP maksudnya rekan nayuwono.
Iya, seperti itu maksudnya
Salam
kalau dibaca di UU hanya disebutkan wajib menyetor…untuk masalah siapa yg menanggung PPN akhirnya mnjadi urusan penjual-pembeli hehe
- Originaly posted by ivaninblue:
kalau dibaca di UU hanya disebutkan wajib menyetor…untuk masalah siapa yg menanggung PPN akhirnya mnjadi urusan penjual-pembeli hehe
ada komen dari rekan lain?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini yg jd pertanyaan saya dari dulu, kalau tdk bisa tandanya WP yg dirugikan krn ketidaktahuannya. apakah ada pertimbangan dari fiskus soal ini?
rekan hangsengnikkei, kalau saya yang jadi fiskus secara pribadi mau memberi pertimbangan. Tetapi mewakili institusi saya pasti mikir dulu. Jaman sekarang ? Bisa-bisa dianggap kolusi. 🙂
Salam