Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?
ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?
Assalamu'alaikum,
mohon pencerahanya para suhu2 ortaxsberawal dibulan sept transaksi ppn dgn Wapu, f.pajak sy buatkan kode 020 dengan asumsi ppn dibayarkan oleh wapu, dibulan november sy menagih SSP PPN tersebut kpd wapu, dan mrk tdk menyetorkan PPN dengan alasan jasa yg kami berikan atas barang impor mrk (hibah) tidak dipungut PPN, setelah berkomunikasi lewat email dan menyampaikan penjelasan bahwa hal itu tetap terutang PPN barulah mereka bersedia menyerahkan sejumlah uang senilai PPN yg terutang dengan syarat kami yang menyetorkannya. bagaiman jk hal seperti itu? jika sy membuat pembetulan PPN sept dgn menerbitkan FP Pengganti dengan kode 011, apakah tidak bermasalah ? atau ada solusi lain untuk hal tersebut.
salam
Sebentar2,
rekan melakukan penagihannya kapan?
Beberapa hal yang perlu di review :FP wajib dibuat saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah—-
Btw bisa jelaskan lagi terkait yang ini maksudnya apa?
Originaly posted by nagatomo:jasa yg kami berikan atas barang impor mrk (hibah) tidak dipungut PPN,
Transaksinya berupa apa ya??
ok rekan,
Originaly posted by ingintahupajak:rekan melakukan penagihannya kapan?
transaksi kami scr cash, sy menagih ssp ppn kpd wapu atas ppn yg terutang bln november
Originaly posted by ingintahupajak:PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecahdpp 25jt ppn senilai 2,5jt
Originaly posted by ingintahupajak:Transaksinya berupa apa ya??
transaksi atas jasa lift off, gerakan & pengaturan container dan pencacahan rekan ITP
- Originaly posted by nagatomo:
jika sy membuat pembetulan PPN sept dgn menerbitkan FP Pengganti dengan kode 011, apakah tidak bermasalah ?
ndak perlu karena berpotensi menimbulkan masalah
Originaly posted by nagatomo:setelah berkomunikasi lewat email dan menyampaikan penjelasan bahwa hal itu tetap terutang PPN barulah mereka bersedia menyerahkan sejumlah uang senilai PPN yg terutang dengan syarat kami yang menyetorkannya.
sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
ndak perlu karena berpotensi menimbulkan masalah
apakah mslh yg dimaksud denda rekan hanif ? atau ada masalh lain yg akan timbul ?
Originaly posted by hanif:sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.
itu dia rkan pihak wapu tdk mau menerbitkan ssp, tetapi bersedia membayarkan ppnya saja, malah jika ada denda yg timbul mrk bersedia mengcaver biayanya. dgn alasan ada agremen pihak wapu dgn pemberi hibahny bahwa mrk hrs bebas dr tax
- Originaly posted by nagatomo:
apakah mslh yg dimaksud denda rekan hanif ? atau ada masalh lain yg akan timbul ?
bukan.
lawan transaksi kan Wapu, harusnya mereka yang pungut dan setor PPNnya.
Kalau ketauan mekanismenya sengaja enggak diikuti bisa-bisa dianggap semua transaksi adalah rekayasa.
begitu rekan naga…Originaly posted by nagatomo:itu dia rkan pihak wapu tdk mau menerbitkan ssp, tetapi bersedia membayarkan ppnya saja, malah jika ada denda yg timbul mrk bersedia mengcaver biayanya. dgn alasan ada agremen pihak wapu dgn pemberi hibahny bahwa mrk hrs bebas dr tax
kalau memang demikian halnya, pilihan yang tersedia hanyalah membuat FP Pengganti. Yaitu mengganti kode FP nya seperti yang rekan naga… sampaikan sebelumnya.
Usahakan agar NPWP pembeli tidak menggunakan NPWP rekanan.
Kapan perlu pakai FP yang tidak ada identitas pembeli. Toh Wapu berkeinginan transaksi tersebut seolah tidak ada pajaknya.Salam
- Originaly posted by hanif:
sekalian minta SSP yang dibuat atas nama rekanan dan sudah ditandatangani bendaharawan.
rekan hanif mohon masukannya,,
apabila ada SSP wapu tetapi tidak di serahkan ke supplier apakah bermasalah nanti di supplier??
salam
masalah nantinya adalah bagaimana mengkreditkan PPh yang disetor pake SSP tersebut. Kan supplier nggak punya bukti untuk mengkreditkan.
Salam
wah maaf ini SSP PPN ya?
Salam
kalau untuk PPN, rekanan enggak punya bukti bahwa PPN yang dipungut oleh WP.
Efek kalau enggak ada SSPnya, bisa2 dianggap bahwa transaksi itu sebenarnya tidak ada atau dianggap transaksinya dengan Wapu.
Konsekuensinya kita dianggap tidak melaporkan PPN keluaran yang sebenarnyaSalam
- Originaly posted by hanif:
ianggap transaksinya dengan Wapu.
maksudnya bisa dianggap transaksi sebenarnya bukan dengan WAPU
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by hanif:
ianggap transaksinya dengan Wapu.maksudnya bisa dianggap transaksi sebenarnya bukan dengan WAPU
terimakasih atas masukannya rekan,,
soalnya sulit sekali meminta bukti ssp nya,,,dengan banyak alasan,,
tapi kebetulan sy sudah cek di AR dan pembayaran tsb ada,,bisa ga yah bukti pembayaran itu aja yg di jadikan bukti,,salam
tapi sy lupa tidak minta copy rekap pembyarannya, - Originaly posted by Salasa:
tapi kebetulan sy sudah cek di AR dan pembayaran tsb ada,,bisa ga yah bukti pembayaran itu aja yg di jadikan bukti,,
yang paling afdol adalah SSPnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Usahakan agar NPWP pembeli tidak menggunakan NPWP rekanan.
Kapan perlu pakai FP yang tidak ada identitas pembeli. Toh Wapu berkeinginan transaksi tersebut seolah tidak ada pajaknya.mksdnya rekan hanif ? npwp wapunya diganti gt ? kl npwp diganti nama penerima jkpnya diganti jg donk rekan ? atw gmn ya, belum ngudeng