Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?
ppn wapu ssp disetorkan oleh pkp ?
Jadi kalau kita punya Lebih Bayar PPN masukan tidak dapat dikurangkan dengan PPN keluaran yg kodenya 020. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
- Originaly posted by Sintian:
Jadi kalau kita punya Lebih Bayar PPN masukan tidak dapat dikurangkan dengan PPN keluaran yg kodenya 020.
Benar rekan, kan ppn tersebut dipungut oleh pemungut ppn, otomatis masuk ke kolom penyerahan yg PPN & PPNBMnya dipungut oleh pemungut ppn, sementara yg dapat mengurangi dgn pajak masukan hanya pajak keluaran yg dipungut sendiri.
salam
Dear,
Bagaimana urutan lembar SSP yang diberikan ke pihak2 yang memerlukan?
1. lembar pertama untuk Arsip WP
2. lembar kedua untuk KPPN,
3. ketiga untuk dipalorkan WP ke KPP
4. lembar ke-4 untuk Bank,
5. lembar ke-5 untuk Arsip
6. lemabr ke-6 untuk Arsip,Pertanyaan saya adalah, lembar keberapa yang diberikan ke pihak BPMIGAS apakah lembar kedua, kelima atau keenam.
Terimakasih
- Originaly posted by iqbalbo:
Pertanyaan saya adalah, lembar keberapa yang diberikan ke pihak BPMIGAS apakah lembar kedua, kelima atau keenam.
SSP-nya cukup dibuat dalam rangkap 5..
Diambil oleh pihak pemungut lembar ke-5… diberikena ke rekanan lembar ke-1 dan ke-3