Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk service mobil.
PPN untuk service mobil.
- Originaly posted by FebriVinny:
invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
bisa saja invoice itu sebagai FP asalkan memenuhi ketentuan minimal pasal 13 ayat 5 UU PPN.. (informasi minimal yang tercantum di FP)
- Originaly posted by FebriVinny:
invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
bisa saja invoice itu sebagai FP asalkan memenuhi ketentuan minimal pasal 13 ayat 5 UU PPN.. (informasi minimal yang tercantum di FP)
- Originaly posted by metzcren:
trus dapatnya apa?
Disini tercantum perkiraan biaya saja rekan. saya dapatnya seperti ini.
- Originaly posted by metzcren:
trus dapatnya apa?
Disini tercantum perkiraan biaya saja rekan. saya dapatnya seperti ini.
- Originaly posted by FebriVinny:
Disini tercantum perkiraan biaya saja rekan. saya dapatnya seperti ini.
berarti pelunasan bisa pake perkiraan juga ga rekan?
kalau di bengke resmi umumnya dapat invoice yg berlaku jg sbg fp - Originaly posted by FebriVinny:
Disini tercantum perkiraan biaya saja rekan. saya dapatnya seperti ini.
berarti pelunasan bisa pake perkiraan juga ga rekan?
kalau di bengke resmi umumnya dapat invoice yg berlaku jg sbg fp - Originaly posted by sistop:
berarti pelunasan bisa pake perkiraan juga ga rekan?
kalau di bengke resmi umumnya dapat invoice yg berlaku jg sbg fpNah ini yang saya bingung…
Biasanya selalu ada invoice+FP. tapi ini hanya itu saja yg di dapat. atasan yang langsung memberikan pada saya rekan - Originaly posted by sistop:
berarti pelunasan bisa pake perkiraan juga ga rekan?
kalau di bengke resmi umumnya dapat invoice yg berlaku jg sbg fpNah ini yang saya bingung…
Biasanya selalu ada invoice+FP. tapi ini hanya itu saja yg di dapat. atasan yang langsung memberikan pada saya rekan permisi …
Originaly posted by FebriVinny:Biasanya selalu ada invoice+FP. tapi ini hanya itu saja yg di dapat. atasan yang langsung memberikan pada saya rekan
biaya servisnya sudah dibayar belum?
permisi …
Originaly posted by FebriVinny:Biasanya selalu ada invoice+FP. tapi ini hanya itu saja yg di dapat. atasan yang langsung memberikan pada saya rekan
biaya servisnya sudah dibayar belum?
- Originaly posted by hendrioye:
permisi …
cie…cie…
awas yg pny dah dateng… - Originaly posted by hendrioye:
permisi …
cie…cie…
awas yg pny dah dateng… - Originaly posted by hangsengnikkei:
biaya servisnya sudah dibayar belum?
Udah Rekann…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biaya servisnya sudah dibayar belum?
Udah Rekann…
- Originaly posted by FebriVinny:
Disini tercantum perkiraan biaya saja rekan
baru perkiraan kok sudah dibayar, emangnya belum selesai servisnya ?