Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk service mobil.
PPN untuk service mobil.
Rekaan…
PPN untuk service mobil kantor, apakah merupakan PPN Masukan?
Rekaan…
PPN untuk service mobil kantor, apakah merupakan PPN Masukan?
Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
- Originaly posted by FebriVinny:
PPN untuk service mobil kantor, apakah merupakan PPN Masukan?
bisa aja koq
Originaly posted by FebriVinny:Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
nah ini jadi ga bisa deh
- Originaly posted by FebriVinny:
PPN untuk service mobil kantor, apakah merupakan PPN Masukan?
bisa aja koq
Originaly posted by FebriVinny:Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
nah ini jadi ga bisa deh
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah ini jadi ga bisa deh
yah sya hanya mendapatkan invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
jadi g bisa kan rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah ini jadi ga bisa deh
yah sya hanya mendapatkan invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
jadi g bisa kan rekan?
- Originaly posted by FebriVinny:
yah sya hanya mendapatkan invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
jadi g bisa kan rekan?
invoice nya udah sekaligus sebagai faktur pajak juga bukan?isiannya minimal sama dgn yg syarat minimal yg ada di fp ga?
- Originaly posted by FebriVinny:
yah sya hanya mendapatkan invoicenya yang sejumlah biaya + Pajak.
jadi g bisa kan rekan?
invoice nya udah sekaligus sebagai faktur pajak juga bukan?isiannya minimal sama dgn yg syarat minimal yg ada di fp ga?
- Originaly posted by FebriVinny:
+ Pajak.
Ini pajak apa?
Kalau ini PPN minta dibuatkan FP yang "standar" saja rekan. - Originaly posted by FebriVinny:
+ Pajak.
Ini pajak apa?
Kalau ini PPN minta dibuatkan FP yang "standar" saja rekan. - Originaly posted by FebriVinny:
Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
trus dapatnya apa?
- Originaly posted by FebriVinny:
Tapi saya tidak mendapat Faktur Pajak
trus dapatnya apa?