Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk limbah industri
apakah limbah industri semisal dari pabbrik pengolahan CPO merupakan barang kena pajak, karena di UU PPNnya mengatakan limbah tak termasuk non BKP, akan tetapi saya pernah berbicara dengan orang KPP yang mengatakan dari limbah tersebut ada yang termasuk BKP ada yang nonBKP, menurut rekan2 yang membaca apakah benar pernyataan orang KPP tersebut, apakah ada Surat Edaran yang mengatur hal tersebut ? Mohon bantuannya….
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-1466/PJ.5/1989 TANGGAL 17 OKTOBER 1989
TENTANG
KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSISehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN.
2. Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut diatas, maka hasil sampingan dari proses Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 yang atas penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD- Originaly posted by imamsaputra:
limbah tersebut ada yang termasuk BKP ada yang nonBKP
Orang pajaknya bilang ga yg non bkp nya apa??
Hehehe.. sory nih nanya lagi… Misalnya lagi (nurut nimbrung yach) seumpama kita kan lagi diusaha cetak, trus ternyata hasil cetakan kita salah/gagal produksi, apakah bisa dalam kasus ini hasil cetak yg gagal produksi ini dapat dikatakan sebagai limbah juga? Toh, ketika dijual juga dihargai sebagai limbah kertas juga.
Hehehe.. Mari kita buka kamus bahasa indonesia…
Tapi yg saya tau limbah itu ada 2. Pertama limbah hasil produksi dan yg kedua limbah rumah tangga (sampah).. Limbah yg rekan wahyudi tanyaken itu mungkin bisa masuk ke limbah rumah tangga..
Ada pendapat lain….