Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN untuk Jasa
PPN untuk Jasa
- Originaly posted by yuniffer:
Kalau format seperti ini berarti minta surat penegasan/private ruling donk rekan hanif???
Rekan Yuniffer, suratnya seperti apa ?
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Hanif, kalau begitu apakah WP2 dapat menemui tim tersebut ? trims.
bisanya mereka nggak mau. Pasti dilempar ke AR saja.
Salam
- Originaly posted by Fredy0819:
Rekan Yuniffer, suratnya seperti apa ?
Seperti surat permohonan penegasan aturan peraturan perpajakan yang berlaku atas suatu masalah.
- Originaly posted by yuniffer:
Kalau format seperti ini berarti minta surat penegasan/private ruling donk rekan hanif???
benar sekali.
Originaly posted by yuniffer:apa tidak memakan waktu.
biasanya ya
Originaly posted by yuniffer:maksud saya sebelumnya mungkin dengan telp saja dulu. Biasanya saya menelpon ke bagian pelayanan, kemudian akan di arahkan ke pada PIC di Badora yang paham masalah ini (biasanya AR atau bagian kepala pelayanan… maaf saja saya tidak tanya posisinya, tapi jawabannya waktu itu memuaskan saya dan AR saya).
cara ini mungkin saja dilakukan. Masalahnya kalau nanti terjadi apa-apa dibelakang hari, apa jawaban lisan tersebut bisa dijadikan dasar?.
Tidak, bukan?Coba saja misalnya gini, temui AR dan ajukan pertanyaan. Jawaban AR anda tulis langsung di depan dia. Selanjutnya, minta persetujuan berupa tanda-tangan atau paraf dari AR bahwa saran atau jawaban atau rekomendasinya sudah sesuai dengan yang anda tulis.
Biar yang kita tulis persis seperti jawaban yang diberikan ke kita, si AR saya jamin nggak bakal mau tanda tangan.Di coba saja.he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
Biar yang kita tulis persis seperti jawaban yang diberikan ke kita, si AR saya jamin nggak bakal mau tanda tangan.
Sepakat, karena setahu saya bahwa AR bukan pembuat keputusan. Ini salah persepsi yang masih ada di antara kita karena sebenarnya AR adalah kepanjangan tangan DJP bagi WP, bukan kepanjangan tangan WP di DJP.
Originaly posted by hanif:cara ini mungkin saja dilakukan. Masalahnya kalau nanti terjadi apa-apa dibelakang hari, apa jawaban lisan tersebut bisa dijadikan dasar?.
Memang tidak bisa dijadikan dasar tapi dari penjelasan AR memberikan gambaran bagi WP untuk memutuskan akan membuat keputusan apa. Jika ragu maka opsinya adalah:
1. Percaya diri dengan keputusan sendiri (tentu dengan dasar hukumyg jelas jika diuji pemeriksa);
2. Mengajukan Private Ruling ke DJP;
3. Second Opinion ke kantor Konsultan Pajak. - Originaly posted by Fredy0819:
maksud saya jika kita bisa mengetahui siapa orang pengambil keputusannya, kita bisa tanyakan langsung.. hehehe.. 🙂 CMIIW.. trims.
Meskipun tertulis, sepanjang masih tingkat KPP… tidak ada gunanya…, ganti kepala kantornya bisa saja berubah.. dan tidak diakui oleh KPP lainya..
Rekan Yuniffer, setelah saya tanya ke badora, jawaban mereka saya buat faktur pajak dengan kode 08 dan minta SKB.
- Originaly posted by yuniffer:
untuk eskpor jasa UU PPN lebih lanjut mendelegasikan peraturan teknis hal tersebut ke PMK, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan – 30/PMK.03/2011 dan dijelaskan oleh Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011. Jadi tidak bisa semata melihat UU PPN karena petunjuk teknisnya yg akan menjabarkan apa yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN.
Pasal 4bukan sok mengajari ya teman…. hanya kan, dalam tingkatan hukum Indonesia Undang-Undang lebih tinggi dari PMK, apalagi SE, jadi kalau peraturan dibawahnya bertentangan ke peraturan diatasnya maka secara otomatis akan digugurkan oleh UU lebih tinggi. makanya sering membingungkan kalau sudah masuk ke kasus hukum kalau sudah masuk area pengadilan pajak, begitu berbenturan dengan peraturan diatasnya maka peraturan dibawah dengan sendirinya akan kalah…
ya itu sih pengalaman yang pernah dialami bung yuniffer, jadi bukan sok mengajari ya…. makasih
- Originaly posted by Fsormin:
bukan sok mengajari ya teman…. hanya kan, dalam tingkatan hukum Indonesia Undang-Undang lebih tinggi dari PMK, apalagi SE, jadi kalau peraturan dibawahnya bertentangan ke peraturan diatasnya maka secara otomatis akan digugurkan oleh UU lebih tinggi. makanya sering membingungkan kalau sudah masuk ke kasus hukum kalau sudah masuk area pengadilan pajak, begitu berbenturan dengan peraturan diatasnya maka peraturan dibawah dengan sendirinya akan kalah…
ya itu sih pengalaman yang pernah dialami bung yuniffer, jadi bukan sok mengajari ya…. makasih
Terima kasih rekan Fsormin atas masukkannya.
Apa yang dikatakan oleh rekan sangat benar dan saya tidak akan mendebatnya karena inilah kenyataan yang terjadi di ranah hukum perpajakan negara kita, oleh sebab itu beberapa tahun terakhir ini muncul wacana untuk memisahkan fungsi regulator dari kewenangan DJP.
Jika kita sebagai praktisi perpajakan merasa ketentuan tersebut memang bertentangan dan merugikan, maka kita bisa dan berhak untuk mengajukan Judicial Review atas hal ini sehingga bisa diperoleh kepastian hukum dan tidak perlu sampai harus menunggu sampai proses hukum ke pengadilan pajak. - Originaly posted by imanmibu:
Rekan Yuniffer, setelah saya tanya ke badora, jawaban mereka saya buat faktur pajak dengan kode 08 dan minta SKB.
Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Badora.
- Originaly posted by yuniffer:
Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Badora.
Rekan Yuniffer, tapi pendapat ini berbeda dengan pendapat AR yang meminta saya
buat PEJ. Jadi saya harus ikut yang mana? - Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by imanmibu:
Rekan Yuniffer, setelah saya tanya ke badora, jawaban mereka saya buat faktur pajak dengan kode 08 dan minta SKB.
Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Badora.Pak Yuniffer, apakah bisa mengajukan SKB atas ekspor jasa selain fasilitas BKP/JKP Tertentu/Strategis?
Terima kasih - Originaly posted by simonalim:
Pak Yuniffer, apakah bisa mengajukan SKB atas ekspor jasa selain fasilitas BKP/JKP Tertentu/Strategis?
Jika yang dimaksud adalah SKB PPN, sesuai dengan peraturan perpajakan yg ada pengajuan SKB baru sebatas untuk impor atas BKP/JKP Tertentu atau strategis dan SKB PPN atas penyerahan BKP/JKP ke Organisasi/Lembaga Internasional.
CMIIW.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika yang dimaksud adalah SKB PPN, sesuai dengan peraturan perpajakan yg ada pengajuan SKB baru sebatas untuk impor atas BKP/JKP Tertentu atau strategis dan SKB PPN atas penyerahan BKP/JKP ke Organisasi/Lembaga Internasional.
Sepengetahuan saya juga begitu Pak.
Tapi saran dari Badora seperti yg disampaikan Rekan Imannibu apakah pasti akan disetujui dan berdasarkan aturan?
Mungkin pernah ada yg coba mengajukan SKB PPN diluar daftar tsb dan berhasil? Rekan Yuniffer, tapi pendapat ini berbeda dengan pendapat AR yang meminta saya
buat PEJ. Jadi saya harus ikut yang mana?