Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Sewa Gudang Kepada Pihak Luar Negeri

  • PPN Sewa Gudang Kepada Pihak Luar Negeri

     wverdi updated 1 year, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Adhitama91

    Member
    31 January 2023 at 9:34 am

    Kami memiliki gudang yang di sewa oleh Pihak Asing Dari Luar Negeri

    – Pihak Asing Tersebut Bukan BUT Sehingga Tidak memiliki NPWP

    – Invoice menggunakan mata uang Rupiah DPP 147.000.000 PPn 16.170.000 namun di bayarkan menggunakan USD

    Bagaimana dalam pembuatan faktur pajaknya ?? karena pihak asing tersebut tidak memiliki NPWP dan pembayarannya menggunakan USD yang menyebabkan adanya selisih Kurs

  • wverdi

    Member
    31 January 2023 at 2:05 pm

    NPWP diisi 000000000000, nama dan alamat perusahaan lawan transaksi diisi seperti biasa.

    nilai USD dirupiahkan menggunakan kurs KMK pada tanggal pembuatan faktur pajak.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now