Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Sewa Gudang Kepada Pihak Luar Negeri
PPN Sewa Gudang Kepada Pihak Luar Negeri
Kami memiliki gudang yang di sewa oleh Pihak Asing Dari Luar Negeri
– Pihak Asing Tersebut Bukan BUT Sehingga Tidak memiliki NPWP
– Invoice menggunakan mata uang Rupiah DPP 147.000.000 PPn 16.170.000 namun di bayarkan menggunakan USD
Bagaimana dalam pembuatan faktur pajaknya ?? karena pihak asing tersebut tidak memiliki NPWP dan pembayarannya menggunakan USD yang menyebabkan adanya selisih Kurs
NPWP diisi 000000000000, nama dan alamat perusahaan lawan transaksi diisi seperti biasa.
nilai USD dirupiahkan menggunakan kurs KMK pada tanggal pembuatan faktur pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 replies