Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN SAAT BELI OBAT
IRONIS MEMANG SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA. SUDAH SAKIT MASIH HARUS BAYAR PAJAK PPN. Mestinya sudah saatnya penebusan obat di apoti dan rumah sakit baik untuk rawat jalan maupun rawat inap dibebaskan dari PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies