Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN masukan tidak dapat dikreditkan karena supplier tidak melaporkan penjualannya di SPT Masa?
PPN masukan tidak dapat dikreditkan karena supplier tidak melaporkan penjualannya di SPT Masa?
Dear rekan ortax,
Persh kami mendapat surat dari KPP, yang isinya menyatakan bahwa PPN masukan kami tidak dapat dikreditkan karena perusahaan supplier kami tidak melaporkan penjualannya di SPT Masanya.
Bagaimana cara kami mengatasinya?
Padahal PPN masukan tsb tidak masuk kriteria "Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan". Bahwa PPN tsb tidak dilaporkan sebetulnya kan bukan merupakan kesalahan kami?
Dear rekan ortax,
Persh kami mendapat surat dari KPP, yang isinya menyatakan bahwa PPN masukan kami tidak dapat dikreditkan karena perusahaan supplier kami tidak melaporkan penjualannya di SPT Masanya.
Bagaimana cara kami mengatasinya?
Padahal PPN masukan tsb tidak masuk kriteria "Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan". Bahwa PPN tsb tidak dilaporkan sebetulnya kan bukan merupakan kesalahan kami?
- Originaly posted by rickyhalim:
Persh kami mendapat surat dari KPP, yang isinya menyatakan bahwa PPN masukan kami tidak dapat dikreditkan karena perusahaan supplier kami tidak melaporkan penjualannya di SPT Masanya.
KPP aneh…tanggung renteng jg harusnya putus sepanjang udah dibayar dari pembeli ke penjual
- Originaly posted by rickyhalim:
Persh kami mendapat surat dari KPP, yang isinya menyatakan bahwa PPN masukan kami tidak dapat dikreditkan karena perusahaan supplier kami tidak melaporkan penjualannya di SPT Masanya.
KPP aneh…tanggung renteng jg harusnya putus sepanjang udah dibayar dari pembeli ke penjual
Konfirmasikan hal ini ke pihak KPP baik melalui surat atau datang langsung ke KPP, bahwa rekan sudah melakukan prosedur pemungutan dan pelaporan PPN dengan benar, dengan disertai dengan bukti2 yang ada, misal Faktur Pajak asli, Invoice, Bukti Pembayaran dll.
Jika akhirnya harus menerima sanksi atas kelalaian pihak penjual tersebut, mintakan kembali uang PPN yang sudah rekan serahkan ke pihak penjual.CIIMW
Konfirmasikan hal ini ke pihak KPP baik melalui surat atau datang langsung ke KPP, bahwa rekan sudah melakukan prosedur pemungutan dan pelaporan PPN dengan benar, dengan disertai dengan bukti2 yang ada, misal Faktur Pajak asli, Invoice, Bukti Pembayaran dll.
Jika akhirnya harus menerima sanksi atas kelalaian pihak penjual tersebut, mintakan kembali uang PPN yang sudah rekan serahkan ke pihak penjual.CIIMW
- Originaly posted by hangsengnikkei:
KPP aneh…tanggung renteng jg harusnya putus sepanjang udah dibayar dari pembeli ke penjual
jadi solusinya gimana rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
KPP aneh…tanggung renteng jg harusnya putus sepanjang udah dibayar dari pembeli ke penjual
jadi solusinya gimana rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
jadi solusinya gimana rekan?
liat komen di atas ente
- Originaly posted by Zullyanto:
jadi solusinya gimana rekan?
liat komen di atas ente
- Originaly posted by hangsengnikkei:
liat komen di atas ente
WKAKAKAKAKAKAKA, Males berpikir klo gitu ente mah! Copas punya orang
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
liat komen di atas ente
WKAKAKAKAKAKAKA, Males berpikir klo gitu ente mah! Copas punya orang
Salam manis,
- Originaly posted by RenaldiPratama:
Konfirmasikan hal ini ke pihak KPP baik melalui surat atau datang langsung ke KPP, bahwa rekan sudah melakukan prosedur pemungutan dan pelaporan PPN dengan benar, dengan disertai dengan bukti2 yang ada, misal Faktur Pajak asli, Invoice, Bukti Pembayaran dll.
Jika akhirnya harus menerima sanksi atas kelalaian pihak penjual tersebut, mintakan kembali uang PPN yang sudah rekan serahkan ke pihak penjual.OK, akan dijalankan seperti itu.
Terima kasih - Originaly posted by RenaldiPratama:
Konfirmasikan hal ini ke pihak KPP baik melalui surat atau datang langsung ke KPP, bahwa rekan sudah melakukan prosedur pemungutan dan pelaporan PPN dengan benar, dengan disertai dengan bukti2 yang ada, misal Faktur Pajak asli, Invoice, Bukti Pembayaran dll.
Jika akhirnya harus menerima sanksi atas kelalaian pihak penjual tersebut, mintakan kembali uang PPN yang sudah rekan serahkan ke pihak penjual.OK, akan dijalankan seperti itu.
Terima kasih