Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

  • PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

     arihar updated 9 years, 2 months ago 8 Members · 80 Posts
  • Yovi

    Member
    2 March 2015 at 4:01 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by yovi:
    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..

    hahaha…
    kenapa heran??? biasah ajah… he3…

    aku gak heran kok mbah..
    cuma kayak kalimat ngetrend saat ini aja..

    Originaly posted by yovi:

    "disitu kadang saya merasa sedih" 😀

  • Yovi

    Member
    2 March 2015 at 4:01 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by yovi:
    tuh kan ada lagi kasus nyang model begini..

    hahaha…
    kenapa heran??? biasah ajah… he3…

    aku gak heran kok mbah..
    cuma kayak kalimat ngetrend saat ini aja..

    Originaly posted by yovi:

    "disitu kadang saya merasa sedih" 😀

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    yang ini … :

    Angka 18, Pasal 16F

    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?

    biasanya sblm kami memberikan jawaban atas himbauan tsb, contact dulu dgn supplier nya dan minta fotokopi SPT Masa PPn bulan ybs.
    Bila memang supplier nakal (emang gak setor) kami melampirkan bukti transfer atas transaksi yg terjadi pd waktu itu (DPP+PPN) sbg supporting document jawaban ke KPP
    Dgn begitu lawan transaksi tdk bs berkelit lagi, kewajiban dialah untuk menyetorkan PPN yg telah kami byr .

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    yang ini … :

    Angka 18, Pasal 16F

    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?

    biasanya sblm kami memberikan jawaban atas himbauan tsb, contact dulu dgn supplier nya dan minta fotokopi SPT Masa PPn bulan ybs.
    Bila memang supplier nakal (emang gak setor) kami melampirkan bukti transfer atas transaksi yg terjadi pd waktu itu (DPP+PPN) sbg supporting document jawaban ke KPP
    Dgn begitu lawan transaksi tdk bs berkelit lagi, kewajiban dialah untuk menyetorkan PPN yg telah kami byr .

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah sudah bisa diterapkan? Bukankah aturan pelaksanaannya (PMK) belum ada?

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    yang ini … :

    Angka 18, Pasal 16F

    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana kalo lawan transaksi nanti setor dan lapor, dobel pembayaran? Apakah AR mau mengganti?

    biasanya sblm kami memberikan jawaban atas himbauan tsb, contact dulu dgn supplier nya dan minta fotokopi SPT Masa PPn bulan ybs.
    Bila memang supplier nakal (emang gak setor) kami melampirkan bukti transfer atas transaksi yg terjadi pd waktu itu (DPP+PPN) sbg supporting document jawaban ke KPP
    Dgn begitu lawan transaksi tdk bs berkelit lagi, kewajiban dialah untuk menyetorkan PPN yg telah kami byr .

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 5:28 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 5:28 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 5:28 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    ooow , jadi KPP hrs ada PMK ya pak? Tidak cukup hanya dengan UU PPN nya saja?

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 7:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,
    sy kutip di sini buat rekan lainnya :
    Pasal 4

    (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

    pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

    (3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    membaca ayat 1-2-3 sperti suatu kepastian, tetapi ayat 4 melemahkan 3 ayat sebelumnya.
    anyway, terima kasih atas respon pak begawan (bikin sy mikir-mikir lagi) :-p

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 7:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,
    sy kutip di sini buat rekan lainnya :
    Pasal 4

    (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

    pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

    (3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    membaca ayat 1-2-3 sperti suatu kepastian, tetapi ayat 4 melemahkan 3 ayat sebelumnya.
    anyway, terima kasih atas respon pak begawan (bikin sy mikir-mikir lagi) :-p

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 7:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus dong…
    Baca Pasal 4 ayat (4) PP 1/2012

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,
    sy kutip di sini buat rekan lainnya :
    Pasal 4

    (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

    pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
    pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

    (3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    membaca ayat 1-2-3 sperti suatu kepastian, tetapi ayat 4 melemahkan 3 ayat sebelumnya.
    anyway, terima kasih atas respon pak begawan (bikin sy mikir-mikir lagi) :-p

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 12:38 am
    Originaly posted by priscella jade:

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,

    kenapa grey area?

    Originaly posted by priscella jade:

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    mekanisme pelaksanaannya aja belon ada..
    gimana mau diterapkan dilapangan?
    yaa walaupun sudah sangat masif diterapkan di lapangan sih..
    tapi menjadi tindakan tanpa dasar hukum..

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 12:38 am
    Originaly posted by priscella jade:

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,

    kenapa grey area?

    Originaly posted by priscella jade:

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    mekanisme pelaksanaannya aja belon ada..
    gimana mau diterapkan dilapangan?
    yaa walaupun sudah sangat masif diterapkan di lapangan sih..
    tapi menjadi tindakan tanpa dasar hukum..

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 12:38 am
    Originaly posted by priscella jade:

    pak begawan, bagi sy ini menjadi semacam grey area,,

    kenapa grey area?

    Originaly posted by priscella jade:

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    mekanisme pelaksanaannya aja belon ada..
    gimana mau diterapkan dilapangan?
    yaa walaupun sudah sangat masif diterapkan di lapangan sih..
    tapi menjadi tindakan tanpa dasar hukum..

  • Donga Armadi

    Member
    3 March 2015 at 7:04 am

    Saya setuju dgn rekan priscella. mengenai dasar hukum, sepanjang blm diterbitkan PMK nya maka UU dan PP yg menjadi pegangan. Karena 2 dasar hukum itu telah berlaku dan diundangkan.

Viewing 16 - 30 of 80 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now