Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

  • PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan

     arihar updated 9 years, 2 months ago 8 Members · 80 Posts
  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:07 am
    Originaly posted by arihar:

    Mohon penjelasan, apakah ada jalan keluar bagi PT. A bila terjadi seperti itu?

    FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.

  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:07 am
    Originaly posted by arihar:

    Mohon penjelasan, apakah ada jalan keluar bagi PT. A bila terjadi seperti itu?

    FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.

  • arihar

    Member
    5 March 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.

    Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.

  • arihar

    Member
    5 March 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.

    Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.

  • arihar

    Member
    5 March 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.

    Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.

Viewing 76 - 80 of 80 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now