Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan
PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan
- Originaly posted by arihar:
Mohon penjelasan, apakah ada jalan keluar bagi PT. A bila terjadi seperti itu?
FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.
- Originaly posted by arihar:
Mohon penjelasan, apakah ada jalan keluar bagi PT. A bila terjadi seperti itu?
FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.
- Originaly posted by wrmhswr:
FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.
Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.
- Originaly posted by wrmhswr:
FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.
Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.
- Originaly posted by wrmhswr:
FP tersebut sebenarnya masih dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan Jan-Sept 2014 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam FP tersebut rekan.
Baiklah, senior wrmhswr. Terima kasih penjelasannya.