Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN LB 02 2008 tetapi e_SPT PPN tahun 2012
PPN LB 02 2008 tetapi e_SPT PPN tahun 2012
Rekan, Yth.
SPT Masa PPN Pebruari 2008 Normal dan Pembetulan 1 sudah masuk di KP2KP yang dulunya masih dalam wilayah KPP Pratama, dan pada 2012 ada surat penolakan dari KPP Madya yang menyebutkan File e_SPT tidak ada dan sesuai KUP Ps.3 (7) dan Ps.8 (1) SPT LB tidak boleh lebih dari 3 Tahun.
Apakah LB Pebruari 2008 saya masih di akui ?????????. atau saya jadi kurang bayar sebesar LB tersebut? dengan catatan perusahaan saya TIDAK PERNAH RESTITUSI dan saya sering Kurang Bayar. Mohon saran dan petunjuknya, Thanksbisa diinformasikan rekan pembetulan spt masa ppn februari 2008 anda dilakukan kapan?
- Originaly posted by GANRO:
SPT Masa PPN Pebruari 2008 Normal dan Pembetulan 1 sudah masuk di KP2KP yang dulunya masih dalam wilayah KPP Pratama
Ada bukti penerimaan surat rekan?
Salam
Thanks metzcren,
SPT Manual Normal dilaporkan 19-03-2008, pembetulan ke 1 Bulan 01 April 2009
e_SPT 2012ada bpsnya untuk pembetulan spt anda yang dilakukan bulan april 2009 sudah diterima kpp?
Thanks junjungansitohang,
Bukti LPAD dari KP2KP ada laekarena kalau menurut KUP pembetulan SPT untuk LB memang bisa dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa (dalam artian 3 tahun),.. anda kan membetulkan di april 2009 untuk spt masa februari 2008 tersebut artinya masih dalam jangka waktu tersebut,.. jadi sebenarnya tidak masalah,..
BPS untuk pembetulan SPT bulan April ada dari KP2KP karena wilayah kami ada KP2KP terdekat, sementara KPP perlu waktu 5 jam (Darat dan Penyebrangan Laut) untuk ke KPPnya.
metzcren Yth.
Memang sesuai KUP tidak lebih 3 Thn, tapi saya di himbau KPP Madya untuk melaporkan secara e_SPT 1107 dan 2012 saya dapat surat Penolakan Berkas dari KPP Madya.- Originaly posted by GANRO:
tapi saya di himbau KPP Madya untuk melaporkan secara e_SPT 1107 dan 2012 saya dapat surat Penolakan Berkas dari KPP Madya.
Kenapa madya menolak ya?…
Kalaupun ditolak seharusnya sudah dilakukan sejak penyampaian pertama kali di KP2KPnya…
Salam
walah,.. anda harus confirm ke KPP dengan membawa bukti2 yang ada,..
untuk menunjukkan kalau anda memang sudah lapor untuk spt pembetulan tersebut di bulan april 2009,..junjungansitohang, Yth.
Saya juga udah konsultasi dengan AR saya:
Saya : Apakah LB yang ada pada SPT PPN 1107 saya akan ditagih?
AR : Kegiatan perusahaan Bapak di bidang apa?
Saya : Bidang perdagangan (Agen produk)!
AR : Apakah perna restitusi?
Saya : Tidak pernah, karena saya dagang sehingga saya mengajukan Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya aja. dan perusahaan kami setelah 3 tahun beroperasi udah sering Kurang Bayar. Saya takut di suruh bayar padahal saya hanya mengkreditkan FP Masukan saya.
AR : Jangan takut, ga perlu dibayar.
Saya : Jadi bagaimana Surat Penolakan ini? apa saya lapor ulang atau bagaimana?
AR : Di abaikan aja, tapi akan di STP sesuai dengan denda keterlambatan Lapor, dan jangan hilang surat Penolakan dari KPP agar menjadi bukti nantinya.dan dalam bulan ini saya dapat STP dari madya, sesuai berkas yang ditolak dan saya abaikan sesuai saran AR.
- Originaly posted by GANRO:
bulan ini saya dapat STP dari madya, sesuai berkas yang ditolak dan saya abaikan sesuai saran AR.
Jangan diabaikan rekan…
Ajukan permohonan pembatalan penetapan pajak saja…sebab rekan tidak terlambat melapor…
Salam
kenapa keluar STP denda keterlambatan lapor, bukannya rekan lapor tepat waktu. yang penting bukti penerimaan surat dari KPP masa tersebut masih ada sebagai bukti untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan pajak.