Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Kode 030 Batal setelah SPT PPN Dilapor

Tagged: ,

  • PPN Kode 030 Batal setelah SPT PPN Dilapor

     noice updated 1 year, 8 months ago 1 Member · 1 Post
  • noice

    Member
    19 August 2022 at 4:51 pm

    Rekan Ortax, Mohon pencerahannya.


    Tgl 20/07/2022 Saya buat faktur pajak WAPU dengan kode 030 Masa Juli.

    Kemudian saya lapor SPT PPN Masas Juli tsb Tgl 15/08/2022. Dengan status lebih bayar 26.508.177.

    Hari ini, Tgl 19/08/2022 Ada info dari Klien utk membatalkan FP tsb dan bikin baru di periode Agustus.

    Pertanyaan saya, cara pembetulan SPT PPN dikasus ini bagaimana ya?

    Harusnya lebih atau kurang bayar bukannya tidak berubah, karena PPN yg dibetulkan adalah PPN WAPU / Yg tidak kami tanggung.

    Saya coba lapor pembetulan lewat WEB Faktur, tapi responnya “Kelebihan harusnya centang II.H.1” Tetapi Ceklis II.H.1 nya tidak bisa dicentang. Bagaimana ya?

    Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now