Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN KMS, pembuktiannya ? Help
PPN KMS, pembuktiannya ? Help
weleh…weleh….weleh….
mbok kalau ada surat himbauan ya ditanggapi toh
kesian kan yang bikin udah capek….
eeee…dicuekin….Salam
Terima kasih rekan2…pendapat rekan2 semua dapat menambah wawasan saya,
bukankah dengan adanya beda pendapat dapat memperkaya wawasan ya?
Tapi void menurut AR yang saya temui, termasuk obyek ppn KMS.
Apa ada dasar hukumnya ya mana yang merupakan kategori bangunan ?Salam damai..:)
- Originaly posted by scorpion:
Tapi void menurut AR yang saya temui, termasuk obyek ppn KMS.
Apa ada dasar hukumnya ya mana yang merupakan kategori bangunan ?maksudnya yang mana?
Salam
Rekan hanif: tadi sy baca rekan basaroh menuliskan demikian :
Jadi IMB bukan patokan untuk KPP mengenakan KMS atau tidak, yang penting
pada saat di lapangan yaitu ukur ulang lagi luas bangunan tersebut setelah di kurangi VoidMenurut AR yg sy temui, void juga dihitung sebagai kategori bangunan, sedangkan ada seorang teman bilang kalau dulu pernah diberitahu AR nya kalau yang dikategorikan bangunan itu hanyalah ruang yang tertutup saja, jadi void tdk termasuk sebagai bangunan.
Jadi pendapat mana yg benar? Maaf sy masih awam..
Mungkin ada rujukan aturan tentang hal ini.Tks.
- Originaly posted by begawan5060:
Misal ada data IMB yg valid kepunyaan si A, tetapi oleh si AR dibuat himbauan ke si B. Oleh si B (karena malas/bodoh/apatis atau memang bandel) himbauan tsb tidak direspon… Trus apa tindakan selanjutnya? Diperiksa/verifikasi? Apa tidak kecele?
lha emang konteks di TS seperti itu?? data IMB benar atas nama WP, kok bisa rekan menyiimpulkan nama lain ??
Originaly posted by begawan5060:tetapi oleh si AR dibuat himbauan ke si B.
- Originaly posted by scorpion:
Rekan hanif: tadi sy baca rekan basaroh menuliskan demikian :
Jadi IMB bukan patokan untuk KPP mengenakan KMS atau tidak, yang penting
pada saat di lapangan yaitu ukur ulang lagi luas bangunan tersebut setelah di kurangi VoidMenurut AR yg sy temui, void juga dihitung sebagai kategori bangunan, sedangkan ada seorang teman bilang kalau dulu pernah diberitahu AR nya kalau yang dikategorikan bangunan itu hanyalah ruang yang tertutup saja, jadi void tdk termasuk sebagai bangunan.
Jadi pendapat mana yg benar? Maaf sy masih awam..
Mungkin ada rujukan aturan tentang hal ini.Tks.
Rujukannya biasany kedefenisi bangunan yang ada di PBB.
Salam
maaf, void itu apa ya?
Salam
- Originaly posted by scorpion:
Menurut AR yg sy temui, void juga dihitung sebagai kategori bangunan,
emang
Originaly posted by scorpion:sedangkan ada seorang teman bilang kalau dulu pernah diberitahu AR nya kalau yang dikategorikan bangunan itu hanyalah ruang yang tertutup saja, jadi void tdk termasuk sebagai bangunan.
waduh yang agak sulit kalo udah "katanya", ini yang asbun
- Originaly posted by priadiar4:
emang
ngitungnya gimana ya, pernah ngalamin?
Iya bener rekan pri..makanya sy pengen tahu kalau memang ada aturannya,
rekan hanif, kalau sy tdk salah, void itu ruangan terbuka untuk sirkulasi udara, biasanya ada di tengah ruangan atau di bagian belakang rumah.
Mohon koreksi bila salah.- Originaly posted by scorpion:
Iya bener rekan pri..makanya sy pengen tahu kalau memang ada aturannya,
rekan hanif, kalau sy tdk salah, void itu ruangan terbuka untuk sirkulasi udara, biasanya ada di tengah ruangan atau di bagian belakang rumah.
Mohon koreksi bila salah.Trims infonya…
kalau cuma ruang terbuka, gimana ngitungya?Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Originaly posted by priadiar4:
emangngitungnya gimana ya, pernah ngalamin?
pernah, sewaktu jadi Appraiser/Valuer, hitungnya pake meteran pak, hehe
- Originaly posted by priadiar4:
hitungnya pake meteran
oooo….
Salam
- Originaly posted by hanif:
oooo….
kayak komen di trit sebelah, cuma disini 'o' nya lebih sedikit … 😀
Originaly posted by priadiar4:pernah, sewaktu jadi Appraiser/Valuer, hitungnya pake meteran pak, hehe
Anda bawa meteran cuma buat ngitung void doang ? gimana hasilnya menambah atau mengurangi ukuran bangunan ?
Artinya, luas bangunan Void berupa ruang kosong antara dinding belakang rumah dengan pagar = panjang pagar x lebar dari pagar kedinding belakang rumah x Tinggi dinding rumah (karena dinding rumah biasanya lebih tinggi dari pagar)
Salam