Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN KMS, pembuktiannya ? Help
PPN KMS, pembuktiannya ? Help
- Originaly posted by basaroh:
Jadi IMB bukan patokan untuk KPP mengenakan KMS atau tidak, yang penting pada saat di lapangan yaitu ukur ulang lagi luas bangunan tersebut setelah di kurangi Void
seperti awal saya bilang,
Originaly posted by priadiar4:bilang saja luas bangunan segitu berikut denah luasnya..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
memang tahu itu benar darimana pak??Misalnya salah redaksional, salah tulis, dan sejenisnya..
pernah terjadi… abaikan saja, nanti dia jg yg malu hehehehehe
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
AR punya senjata banyak…Emangnya harus takut? Karena saya yakin (sangat yakin) bahwa AR yang Bijak dan brilian tidak sembarangan main tembak meskipun punya banyak senjata..
lha, kalo diabaikan bukannya AR ada tahapan Pemeriksaan khusus, dan ini dimulai dari himbauan.. gimana AR tahu benar atau tidak jika WP tidak menjawab himbauan/diabaikan begitu saja.. surat balasan adalah sarana bagi WP untuk "membela diri". Jika benar katakan benar jika salah bilang akan menindaklanjuti.. AR yang bijak melihat dari dua sisi, sisi lain adalah pembelaan dari Wajib Pajak.
Makanya butuh kerjasama WP agar AR bisa melihar dari dua sisi..
- Originaly posted by priadiar4:
seperti awal saya bilang,
Originaly posted by priadiar4:
bilang saja luas bangunan segitu berikut denah luasnya..setuju rekan, tapi denah blm tentu menjamin, harus ukur ulang lagi bareng2 ( WP dan Petugas KPP ) …. Biar gak ada dusta diantara kita hehehehe
- Originaly posted by priadiar4:
Legalitas patut dipatuhi, Pemda lebih greget kalo soal ini
Yang kita bahas PPN KMS, rekan…. please..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
AR punya senjata banyak…Emangnya harus takut? Karena saya yakin (sangat yakin) bahwa AR yang Bijak dan brilian tidak sembarangan main tembak meskipun punya banyak senjata..
Senjata bisa makan tuan rekan …. hati2
- Originaly posted by basaroh:
Originaly posted by priadiar4:
seperti awal saya bilang,Originaly posted by priadiar4:
bilang saja luas bangunan segitu berikut denah luasnya..setuju rekan, tapi denah blm tentu menjamin, harus ukur ulang lagi bareng2 ( WP dan Petugas KPP ) …. Biar gak ada dusta diantara kita hehehehe
Nah itu tahu, lalu bagaimana melakukan ini jika himbauan AR diabaikan ??
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
Legalitas patut dipatuhi, Pemda lebih greget kalo soal inilebih tepatnya P2B
Yang kita bahas PPN KMS, rekan…. please..
mungkin hubungan dengan IMB rekan jd harus melibatkan Pemda ( P2b) dalam diskusi ini
- Originaly posted by priadiar4:
Nah itu tahu, lalu bagaimana melakukan ini jika himbauan AR diabaikan ??
benar rekan, biar gak ada masalah dikemudian hari contohnya SKP secara sepihak oleh KPP, mending lgs di tanggapi biar cepat tuntas n bisa tidur nyenyak
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
Legalitas patut dipatuhi, Pemda lebih greget kalo soal iniYang kita bahas PPN KMS, rekan…. please..
bukannya sudah saya tulis,
Originaly posted by priadiar4:hanya memgingatkan pak, saya pernah baca ketentuan di surat izin IMB,
bukannya sesama anggota forum adalah saling memgingatkan dalam kebaikan..
- Originaly posted by priadiar4:
lha, kalo diabaikan bukannya AR ada tahapan Pemeriksaan khusus, dan ini dimulai dari himbauan.. gimana AR tahu benar atau tidak jika WP tidak menjawab himbauan/diabaikan begitu saja..
Kita ambil contohnya seperti ini :
Misal ada data IMB yg valid kepunyaan si A, tetapi oleh si AR dibuat himbauan ke si B. Oleh si B (karena malas/bodoh/apatis atau memang bandel) himbauan tsb tidak direspon… Trus apa tindakan selanjutnya? Diperiksa/verifikasi? Apa tidak kecele? - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
lha, kalo diabaikan bukannya AR ada tahapan Pemeriksaan khusus, dan ini dimulai dari himbauan.. gimana AR tahu benar atau tidak jika WP tidak menjawab himbauan/diabaikan begitu saja..Kita ambil contohnya seperti ini :
Misal ada data IMB yg valid kepunyaan si A, tetapi oleh si AR dibuat himbauan ke si B. Oleh si B (karena malas/bodoh/apatis atau memang bandel) himbauan tsb tidak direspon… Trus apa tindakan selanjutnya? Diperiksa/verifikasi? Apa tidak kecele?pernah terjadi…. petugas pjknya yg malu, dan buru 2 surat di ubah hehehehehe
Kalo himbauan tidak direspon, bukankah AR seharusnya meneliti dulu sebabnya?
Karena banyak kemungkinan terjadi, al. Salah alamat, sehingga himbauan tdk sampai ke ybs, Salah redaksi, salah tulis, salah data yg dijadikan rujukanAtau langsung tembak? Banyak senjata, khan?
- Originaly posted by basaroh:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
lha, kalo diabaikan bukannya AR ada tahapan Pemeriksaan khusus, dan ini dimulai dari himbauan.. gimana AR tahu benar atau tidak jika WP tidak menjawab himbauan/diabaikan begitu saja..Kita ambil contohnya seperti ini :
Misal ada data IMB yg valid kepunyaan si A, tetapi oleh si AR dibuat himbauan ke si B. Oleh si B (karena malas/bodoh/apatis atau memang bandel) himbauan tsb tidak direspon… Trus apa tindakan selanjutnya? Diperiksa/verifikasi? Apa tidak kecele?pernah terjadi…. petugas pjknya yg malu, dan buru 2 surat di ubah hehehehehe
AR juga Manusia Rekan , Bisa salah Tulis
Jika terjd demikian , buat apa di tanggapi…, Malah terkadang tidak ada nama WP pemilik rumah …. biasanya beginiyth, pemilik bangunan
alamat : kadang malah tidak lengkap - Originaly posted by begawan5060:
Kalo himbauan tidak direspon, bukankah AR seharusnya meneliti dulu sebabnya?
Karena banyak kemungkinan terjadi, al. Salah alamat, sehingga himbauan tdk sampai ke ybs, Salah redaksi, salah tulis, salah data yg dijadikan rujukanAtau langsung tembak? Banyak senjata, khan?
kebanyakan senjata jd bingung sendiri ….