Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN KMS, pembuktiannya ? Help
PPN KMS, pembuktiannya ? Help
Terima kasih rekan2…
Rekan begawan..berarti kalau ada kejadian serupa, kita abaikan saja?
Saya pernah dapat sosialisasi dari KPP, kalau kita tdk boleh mengabaikan himbauan AR..- Originaly posted by scorpion:
Saya pernah dapat sosialisasi dari KPP, kalau kita tdk boleh mengabaikan himbauan AR..
Nah itu tahu…
- Originaly posted by scorpion:
Saya pernah dapat sosialisasi dari KPP, kalau kita tdk boleh mengabaikan himbauan AR..
Sepanjang himbauan tsb benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by scorpion:
Saya pernah dapat sosialisasi dari KPP, kalau kita tdk boleh mengabaikan himbauan AR..Sepanjang himbauan tsb benar..
memang tahu itu benar darimana pak??
Saran saya rekan :
Minta petugas Pelaksana dari KPP yang bersangkutan untuk mengukur ulang Luas Bangunan yang menjadi pokok permasalahan,dimana selesainya Juni seblm PMK yang baru terbit yang berlaku November 2012, Jika memang Luasnya 300 m2 atau lebih setelah di kurangi Void , maka akan dikenakan KMS 4 % dari total biaya yang dikeluarkan, Jika tidak berarti tidak perlu bayar.Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by scorpion:
Apakah membuat surat balasan?Abaikan saja..
saran yang bagus, tapi dkwatirkan jika kita tidak tanggapi akan di terbitkan SKP secara sepihak oleh pajak, urusan bisa tambah panjang n habiskan waktu .
- Originaly posted by begawan5060:
IMB bukan satu-satunya yg dijadikan rujukan KMS..
Contoh :
1. IMB sudah ada, baru dibangun setahun kemudian, apabila terutang KMS maka mulai saat dibangun, bukan dari tgl IMB
2. Bisa saja terjadi, data IMB luas 300M, tetapi baru membangun 100Msetuju rekan….
- Originaly posted by scorpion:
Dari pernyataan TS sebelumnya, saya tetap menyarankan demikian..
Kemudian ada tambahan penjelasan lagi… Nah, kita kembalikan aja ke TS gimana keadaan sebenarnya.. Kalo memang belum/tidak terutang KMS, ngapaina capek cari bukti? Bukankah hal tsb menjadi tugas pihak fiskus?Sangat setuju rekan….. Minta ukur ulang lagi biar lebih pasti & jelas ( Gak ada dusta diantara kita hehehehe )
- Originaly posted by basaroh:
Originaly posted by begawan5060:
IMB bukan satu-satunya yg dijadikan rujukan KMS..
Contoh :
1. IMB sudah ada, baru dibangun setahun kemudian, apabila terutang KMS maka mulai saat dibangun, bukan dari tgl IMB
2. Bisa saja terjadi, data IMB luas 300M, tetapi baru membangun 100Msetuju rekan….
menurut rekan basaroh, itu melanggar ketentuan lain IMB tidak jika terjadi hal tersebut??
- Originaly posted by priadiar4:
memang tahu itu benar darimana pak??
Misalnya salah redaksional, salah tulis, dan sejenisnya..
- Originaly posted by begawan5060:
Misalnya salah redaksional, salah tulis, dan sejenisnya..[/quot
memang himbauan AR ada bercirikan ini sehingga diabaikan begitu saja ??
[quote=begawan5060]Misalnya salah redaksional, salah tulis, dan sejenisnya..
jangan diremehkan lho pak, AR punya senjata banyak…
- Originaly posted by priadiar4:
menurut rekan basaroh, itu melanggar ketentuan lain IMB tidak jika terjadi hal tersebut??
Kaitannya dengan PPN KMS, rekan bukan pelanggaran atau tidak…
Ini contoh lainnya :
Ada IMB, nggak/belum ada bangunannya apa terutang KMS?
Tidak ada IMB, tetapi jelas membangun bangunan melebihi 200M, tetap terutang PPN KMS meskipun tidak ada IMB.. - Originaly posted by priadiar4:
setuju rekan….
menurut rekan basaroh, itu melanggar ketentuan lain IMB tidak jika terjadi hal tersebut??
melanggar rekan kerena yg di buat tidak sesuai dengan IMB, tapi pada prakteknya pada saat membangun bisa aja terjadi perubahan , Luas bangunan bisa lebih luas atau lebih kecil dari IMB kerena banyak faktor … tapi yang penting izin IMB sudah di buat di P2B, Masalah ada perubahan di IMB bisa di urus kemudian .
- Originaly posted by begawan5060:
Kaitannya dengan PPN KMS, rekan bukan pelanggaran atau tidak…
hanya memgingatkan pak, saya pernah baca ketentuan di surat izin IMB,
izin Mendirikan Bangunan berlaku selama bangunan tidak berubahkemudian mengenai batas waktu IMB ini juga ada masa berlakunya lho..
Legalitas patut dipatuhi, Pemda lebih greget kalo soal ini
Originaly posted by begawan5060:Ini contoh lainnya :
Ada IMB, nggak/belum ada bangunannya apa terutang KMS?Originaly posted by begawan5060:Ada IMB, nggak/belum ada bangunannya apa terutang KMS?
Tidak ada IMB, tetapi jelas membangun bangunan melebihi 200M, tetap terutang PPN KMS meskipun tidak ada IMB..melihat kapan dimulainya membangun..
- Originaly posted by basaroh:
Originaly posted by priadiar4:
setuju rekan….menurut rekan basaroh, itu melanggar ketentuan lain IMB tidak jika terjadi hal tersebut??
melanggar rekan kerena yg di buat tidak sesuai dengan IMB, tapi pada prakteknya pada saat membangun bisa aja terjadi perubahan , Luas bangunan bisa lebih luas atau lebih kecil dari IMB kerena banyak faktor … tapi yang penting izin IMB sudah di buat di P2B, Masalah ada perubahan di IMB bisa di urus kemudian .
Jadi IMB bukan patokan untuk KPP mengenakan KMS atau tidak, yang penting pada saat di lapangan yaitu ukur ulang lagi luas bangunan tersebut setelah di kurangi Void
- Originaly posted by priadiar4:
AR punya senjata banyak…
Emangnya harus takut? Karena saya yakin (sangat yakin) bahwa AR yang Bijak dan brilian tidak sembarangan main tembak meskipun punya banyak senjata..