Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS
- Originaly posted by qjoy:
Apakah atas PPN masukan pembelian bahan bangunannya, dapat dimasukan dalam nilai Aktiva bangunan tersebut dlm penghitungan penyusutan? karena bangunan tersebut dipakai sendiri
Bisa..