• PPN KMS

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 12 Members · 106 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 5:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal A membangun pabrik di atas tanah miliknya, dan B adalah orang/badan/pihak lain yang sudah PKP.
    Kasus 1 :
    A membangun pabrik, seluruhnya dilaksanakan melalui A selaku kontraktor. Nilai kontrak (material+jasa) = 1.000.000 telah dipungut PPN = 100.000 Apakah masih bayar PPN KMS lagi?

    tidak

    Originaly posted by begawan5060:

    Kasus 2 :
    A membangun pabrik, material dibeli sendiri sedangkan pekerjaan membangun dilaksanakan melalui A selaku kontraktor.
    Rincian biaya :
    Belanja material = 600.000 + 60.000 (PPN) = 660.000
    Jasa membangun = 400.000 telah dipungut PPN = 40.000 Apakah masih bayar PPN KMS lagi? Apabila ya, berapa? Apabila tidak kenapa?

    tidak
    Karena pembangunan dilakukan oleh B yang sudah PKP

    Originaly posted by begawan5060:

    Kasus 3 :
    A membangun pabrik, seluruhnya dilaksanakan sendiri.
    Jumlah seluruh biaya 1.060.000 terdiri :
    Material = 600.000 + 60.000 (PPN) = 660.000
    Upah = 400.000
    Apakah bayar PPN KMS? Berapa?

    ya
    10% x 40% x 1.060,000 = 42.400

    Originaly posted by begawan5060:

    Kasus 4 :
    A membangun pabrik, material dibeli sendiri sedangkan pekerjaan pembuatan rangka dilaksanakan melalui A selaku kontraktor, sisanya dilakukan sendiri.
    Rincian biaya :
    Belanja material = 600.000 + 60.000 (PPN) = 660.000
    Upah = 250.000
    Imbalan Jasa membuat rangka (hanya jasanya, tanpa material) = 150.000 telah dipungut PPN = 15.000 Apakah masih bayar PPN KMS lagi? Apabila ya, berapa? Apabila tidak kenapa?

    Kasus 5 :
    A membangun pabrik, material dibeli sendiri sedangkan pekerjaan pembuatan rangka dilaksanakan melalui A selaku kontraktor, sisanya dilakukan sendiri.
    Rincian biaya :
    Belanja material = 500.000 + 50.000 (PPN) = 550.000
    Upah = 250.000
    Nilai kontrak membuat rangka (jasan + material) = 250.000 telah dipungut PPN = 25.000 Apakah masih bayar PPN KMS lagi? Apabila ya, berapa? Apabila tidak kenapa?

    Soalnya sama.
    Tidak kena PPN KMS.
    Sebab, pembuatan rangkanya diserahkan kepada kontraktor yang PKP

    Salam

  • strutter

    Member
    18 December 2011 at 5:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    enggak.
    Ini termasuk pemakaian sendiri untuk tujuan produktif

    Salam

    tapi yang dibangun gendung kantor pak hanif. perusahaan kontraktor ini menggungakan tukang batu dan tukang kayu yang dibayar harian dan diawasi sendiri. jadi apakah memang perusahaan kontraktor ini tidak kena PPN KMS?
    lalu jika terkena ppn untuk pemakaian sendiri, bagaimana mekanisme PPN nya?
    kasus lengkapnya :
    Pada bulan September 2010 suatu perusahaan melakukan kegiatan pembangunan gedung kantor dengan luas seluruhnya 380 m2. Kegiatan ini dilakukan oleh tukang batu dan tukang kayu yang dibayar harian dan diawasi sendiri. Biaya yang dikeluarkan di bulan September 2010 adalah sebesar Rp 30.000.000 untuk ongkos tukang dan Rp 110.000.000 untuk pembelian bahan bangunan, yang mana dalam jumlah ini sudah termasuk PPN sebesar Rp 10.000.000.

  • strutter

    Member
    18 December 2011 at 5:40 pm

    terkait pertanyaan saya, jadi perusahaan harus membuat FP keluaran karena kegiatan tersebut merupakan pemakaian sendiri, lalu berapa DPP nya ya pak?

  • begawan5060

    Member
    18 December 2011 at 5:43 pm

    He..he…he….
    Siapapun dipersilahkan menjawab "PR" tsb dengan keyakinan masing-masing… berdasarkan maksud dari bunyi butir 1.3. SE-70/PJ/2010 :
    Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

  • begawan5060

    Member
    18 December 2011 at 5:44 pm
    Originaly posted by strutter:

    tapi yang dibangun gendung kantor pak hanif. perusahaan kontraktor ini menggungakan tukang batu dan tukang kayu yang dibayar harian dan diawasi sendiri. jadi apakah memang perusahaan kontraktor ini tidak kena PPN KMS?

    Tidak..

    Originaly posted by strutter:

    terkait pertanyaan saya, jadi perusahaan harus membuat FP keluaran karena kegiatan tersebut merupakan pemakaian sendiri, lalu berapa DPP nya ya pak?

    Juga tidak…. karena tidak terutang PPN..

  • begawan5060

    Member
    18 December 2011 at 5:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Soalnya sama.

    Tidak sama kok, rekan Hanif..

  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 5:54 pm
    Originaly posted by strutter:

    tapi yang dibangun gendung kantor pak hanif. perusahaan kontraktor ini menggungakan tukang batu dan tukang kayu yang dibayar harian dan diawasi sendiri. jadi apakah memang perusahaan kontraktor ini tidak kena PPN KMS?

    bukankah usahanya adalah membuat produk berupa bangunan?.
    Berarti dalam kasus ini, ia membuat (produk) bangunan untuk dipakainya sendiri

    Salam

  • strutter

    Member
    18 December 2011 at 5:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Juga tidak…. karena tidak terutang PPN..

    boleh minta dasar hukumnya pak kenapa tidak terutang PPN?biar memperkuat jawabannya. terima kasih

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 December 2011 at 6:05 pm

    Yang ini identik. Sepertinya copy paste

    Kasus 4 :
    A membangun pabrik, material dibeli sendiri sedangkan pekerjaan pembuatan rangka dilaksanakan melalui A selaku kontraktor, sisanya dilakukan sendiri.

    Kasus 5 :
    A membangun pabrik, material dibeli sendiri sedangkan pekerjaan pembuatan rangka dilaksanakan melalui A selaku kontraktor, sisanya dilakukan sendiri.

    Yang ini bedanya hanya pada jumlah biaya

    Kasus 4 :
    Rincian biaya :
    Belanja material = 600.000 + 60.000 (PPN) = 660.000
    Upah = 250.000

    Kasus 5:
    Rincian biaya :
    Belanja material = 500.000 + 50.000 (PPN) = 550.000
    Upah = 250.000

    Bedanya pada jasa pembuatan rangka. satu pakai material dan satu lagi tanpa material
    Kasus 4 :
    Imbalan Jasa membuat rangka (hanya jasanya, tanpa material) = 150.000 telah dipungut PPN = 15.000

    Kasus 5 :
    Nilai kontrak membuat rangka (jasan + material) = 250.000 telah dipungut PPN = 25.000

    Bukanbegitu?
    Dari sudut pandang saya, beda yang ada tidak prinsip. Sebab, pekerjaan pembuatan rangka tidak bisa dilaksanakan dibengkel kontraktor, harus ditempat bangunan dibuat. Dengan demikian, termasuk material atau hanya jasanya saja, pembuatan rangka oleh kontraktor (pengusaha konstruksi) tetap masuk jasa konstruksi.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 December 2011 at 9:26 pm
    Originaly posted by strutter:

    boleh minta dasar hukumnya pak kenapa tidak terutang PPN?biar memperkuat jawabannya. terima kasih

    SE – 04/PJ.51/2002

  • begawan5060

    Member
    18 December 2011 at 9:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he…he….
    Siapapun dipersilahkan menjawab "PR" tsb dengan keyakinan masing-masing… berdasarkan maksud dari bunyi butir 1.3. SE-70/PJ/2010 :
    Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

    Silahkan…. pendapat yang lain?

  • ekayanto

    Member
    19 December 2011 at 7:55 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ekayanto:
    Kalo kontraktor yang kontraknya hanya jasa-nya saja, sementara material dari pengguna jasa, kalo bukan dikategorikan jasa kontruksi apakah bisa disebut jasa maklon…mengingat definisi jasa maklon "

    Sependapat… apapun istilahnya, jelas sangat berbeda dengan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud PP 51..

    nah kalo kasus-nya seperti ini (PT. B (Sudah PKP) hanya menyerahkan Jasa Konstruksinya sementara Material disediakan PT.A dan di Kontrak yang dituangkan hanya penyerahan Jasa-nya saja)

    Yang harus dilakukan PT. A ….apakah?

    a. PT. A memotong PPh 4(2) atas Jasa Konstruksi (hanya dari jasa-nya saja)
    b. PT. A memotong PPh 4(2) atas Jasa Konstruksi (jasa + material)
    c. PT. A memotong PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon

    mohon pencerahan…plus dasar hukum-nya (kalo ada), kalo ga argumen yang logis juga ga pa pa he..he…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    19 December 2011 at 12:56 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    a. PT. A memotong PPh 4(2) atas Jasa Konstruksi (hanya dari jasa-nya saja)

    PT. A memotong PPh Ps 23/21 tergantung pemberi jasa,…. karena tidak memenuhi ketentuan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud PP 51

    Originaly posted by ekayanto:

    PT. A memotong PPh 4(2) atas Jasa Konstruksi (jasa + material)

    Benar…

    Originaly posted by ekayanto:

    PT. A memotong PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon

    PT. A memotong PPh Ps 23/21 tergantung pemberi jasa,…. karena tidak memenuhi ketentuan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud PP 51

  • Aries Tanno

    Member
    19 December 2011 at 1:03 pm

    bukankah penyedia jasa adalah pengusaha konstruksi?

    Salam

  • qjoy

    Member
    19 December 2011 at 5:30 pm

    saya setuju dengan rekan begawan atas kasus rekan strutter tidak dikenai PPN KMS
    saya juga mohon masukan rekan begawan dan juga yg lainnya: Apakah atas PPN masukan pembelian bahan bangunannya, dapat dimasukan dalam nilai Aktiva bangunan tersebut dlm penghitungan penyusutan? karena bangunan tersebut dipakai sendiri

Viewing 91 - 105 of 106 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now