Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS
- Originaly posted by ingintahupajak:
Loh, kok beda sama penjelasannya (o_O)a
Beda yang mana?
Ini pernyataan saya sebelumnya :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by suriany:
Dalam membangun pabrik, kami menggunakan jasa kontraktor. Material yang diperlukan untuk pembangunan disediakan oleh perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah, dalam perhitungan ppn kms, apakah fee kontraktor jg diikutsertakan dalam perhitungan ppn kms?Benar…
Originaly posted by suriany:
Brarti dengan demikian jika kontrak dengan kontraktor termasuk bahan (kontraktor jg menyediakanbahan), perlakuannya juga sama ya pak?Tidak…
1. Apabila kontraktor belum PKP, tetap termasuk dalam pengertian KMS,
2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS… PPN yang dipungut oleh kontraktor menjadi PM, dan tidak perlu membayar PPN KMS..Ada 2 pernyataan, rekan ITP..
- Originaly posted by keira87:
Ppn Kms dpsh saya termasuk (40%x10%) dari smua pembelian material (uda termasuk ppn mskan), sewa alat berat, upah pekerja dan fee kontraktor (non pkp) sudah tepat blm yah?
Benar..
Originaly posted by keira87:utk sewa alat berat ini apakah kena 23 yah?
Dipotong PPh 23 apabila rekan merupakan Pemotong.
CMIWI
- Originaly posted by keira87:
Ppn Kms dpsh saya termasuk (40%x10%) dari smua pembelian material (uda termasuk ppn mskan), sewa alat berat, upah pekerja dan fee kontraktor (non pkp) sudah tepat blm yah?
Sudah tepat…
Originaly posted by keira87:utk sewa alat berat ini apakah kena 23 yah?
Benar… harus memotong PPh Ps 23 saat membayar sewa, sepanjang memang pemotong pajak..
- Originaly posted by begawan5060:
Dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah…
Jadi, Material + imbalan jasa pelaksana pembangunanklo DPP=harga material + imbalan jasa, apa ga dobel PPNnya,pak? kan tagihan kontraktor (sudah PKP) include PPN?
salam - Originaly posted by begawan5060:
Beda yang mana?
Ini pernyataan saya sebelumnya :
Maksud saya untuk pertanyaan yang ini Pak :
Originaly posted by raharja:klo misal bahan material dibeli sendiri tp yg bangunnya pk jasa kontraktor (sudah PKP), apakah kena PPN KMS?
Originaly posted by begawan5060:Ya..
Dengan yang ini :
Originaly posted by begawan5060:2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS…
Mungkin ada pengertian saya ada yang miss?
- Originaly posted by ingintahupajak:
Mungkin ada pengertian saya ada yang miss?
Pernyataan yang ini :
Originaly posted by begawan5060:2. Apabila kontraktor sudah PKP, tidak termasuk dalam pengertian KMS… PPN yang dipungut oleh kontraktor menjadi PM, dan tidak perlu membayar PPN KMS..
Untuk menjawab pertanyaan yg ini :
Originaly posted by suriany:Brarti dengan demikian jika kontrak dengan kontraktor termasuk bahan (kontraktor jg menyediakanbahan), perlakuannya juga sama ya pak?
- Originaly posted by raharja:
klo DPP=harga material + imbalan jasa, apa ga dobel PPNnya,pak? kan tagihan kontraktor (sudah PKP) include PPN?
Ya, memang dobel… dan apa boleh buat ketentuannnya seperti itu..
Oke Pak, biar lebih afdol saya pastikan :
Kontraktor sudah PKP memberikan jasa konstruksi, dimana bahan sudah disediakan oleh pengguna jasa.
Dalam kasus tersebut tidak terutang PPN KMS bagi pengguna jasa. Pengguna jasa membayar PPN atas penggunaan jasa konstruksi.
Mohon koreksinya Pak…
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dipotong PPh 23 apabila rekan merupakan Pemotong.
klo sewanya sama non pkp jg mesti lapor pph 23 4%, bgtu kah?
wah rugi dunk psh saya ini… psh non pkp kan ga mo dipotong 23…Btw, emg jd double ini ppn kms… kita uda bayar ke supplier incld ppn tp kita bayar ppn lagi walaupun 4% tdk 10%, pdhl kita ga boleh kreditin sbg PM… untung di kita sbg WP apa yah?
Dikaitkan dengan KMS, maka pengertian membangun sendiri, bisa saja dilaksanakan :
1. Belanja material sendiri dan dikerjain tanpa tukang (orang lain), he..he..he..
2. Belanja material sendiri dan dikerjain sendiri dibantu tanpa tukang (orang lain)
3. Belanja material sendiri dan dikerjain dengan menggunakan jasa orang/pihak lain (bisa anemer OP atau badan)
Dan terutang PPN KMS..Nah, apabila menggunakan jasa kontraktor yang sudah PKP dalam artian mengadakan kontrak jasa konstruksi (material + jasa), maka tidak termasuk dalam pengertian KMS
- Originaly posted by begawan5060:
1. Belanja material sendiri dan dikerjain tanpa tukang (orang lain), he..he..he..
Buset, sakti bener, hehehehehe..
Originaly posted by begawan5060:Nah, apabila menggunakan jasa kontraktor yang sudah PKP dalam artian mengadakan kontrak jasa konstruksi (material + jasa), maka tidak termasuk dalam pengertian KMS
Oke trims Pak, clear 😀
- Originaly posted by ingintahupajak:
Buset, sakti bener, hehehehehe..
Lebih sakti Bandung Bandwasa…
Bikin candi Prambanan sendiri dalam satu malam… xii…xii…xii - Originaly posted by begawan5060:
Ya, memang dobel… dan apa boleh buat ketentuannnya seperti itu..
sip! mmg terlihat tidak adil..tp mau gmn lg ya,pak…thanks,pak
Originaly posted by keira87:klo sewanya sama non pkp jg mesti lapor pph 23 4%, bgtu kah?
wah rugi dunk psh saya ini… psh non pkp kan ga mo dipotong 23…PPh 23 2 or 4%, tidak ada kaitannya apakah dia PKP or non PKP,rekan..
PKP kan kaitannya sm PPN - Originaly posted by begawan5060:
Nah, apabila menggunakan jasa kontraktor yang sudah PKP dalam artian mengadakan kontrak jasa konstruksi (material + jasa), maka tidak termasuk dalam pengertian KMS
Mohon pencerahannya juga Pak Begawan..
Pandangan saya, secara aturan PMK 39/PMK.03/2010 dan bawahannya, bila dilakukan oleh Kontraktor PKP hanya jasa saja, tanpa material maka bukan termasuk KMS.Karena PMK tsb hanya memfilter awalnya dari definisi KMS tsb, yaitu:
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Setelah tertangkap jaring filter ini(jika ya), maka kelanjutannya adalah perhitungan DPP.
Namun lain halnya ketika filter KMS pertama lolos, yaitu dilakukan oleh Kontraktor ber-PKP maka seharusnya tidak bisa lagi disebut KMS dan tidak melakukan perhitungan DPP KMS.Salam
Hahaha…
Tidak jadi dah Pak Begawan…
Maap, Koreksi sendiri ajah…
SE – 70/PJ/2010
1.3. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.Bayar aja dah KMSnya. Xixixi…
Salam