Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Keluaran belum di setor
PPN Keluaran belum di setor
Selamat siang rekan ortax,
Gimana ya? jika perusahaan belum membayar PPN (PPN Keluaran),sampai habis waktu kontrak proyek dengan perusahaan lain, mengingat perusahaan lain belum melunasi semua pembayarannya (melalui angsuran). Bisa ga kita membayar PPN sesuai dengan pembayaran angsuran dari perusahaan lain. Misalnya total semua pembayaran proyek 10 juta, perusahaan lain membayar dengan angsuran ke-1 yaitu 2 juta, Angusran ke-2, 4 juta, sedangkan angsuran ke-3 4 juta belum di bayar oleh perusahaan lain sampai mau habis akhir tahun.
Apakah perusahaan hanya membayar PPN sesuai dengan apa yangn diterima dari perusahaan lain? bagaimana jika kita membayar PPN di bulan Januari? apa dampaknya?trimakasih.
Membayar atau melaporkan Pajak keluarannya? Krn kalo membayar PPN hrs kita kurangkan dulu PK dgn PM.
Apakah setiap pembayaran angsuran didahului dgn penagihan oleh persh Bapak sekaligus penerbitan FP & invoice?
Bila dlm perjanjian proyek itu dibagi dlm bbr termin (misal 4 termin), maka pencairan setiap termin persh Bapak hrs menerbitkan FP yg hrs dilaporkan pd masa diterbitkannya FP tsb.Bila sampai pekerjaan selesai & s.d akhir tahun persh Bpk belum menerbitkan FP (misal Januari baru diterbitkan FP) maka persh Bpk dpt dikenai sanksi berupa denda 2% x DPP (KUP ps 14 (4)).
Mohon koreksinya..Pak, cara penerbitan Faktur Standarnya bagaimana? Apakah setiap memasuki awal bulan harus di mulai dari angka 1. misalnya 010.000.07.00000001 atau berlanjut? bagaimana jika faktur pajak standarnya termin 1 s.d dijadikan 1 (satu) apakah bisa?
Nomor seri FP berlanju terus sampai akhir tahun (coba pelajari PER-159/PJ./2006 tgl 31-10-2006).
Berdasarkan UU PPN Psal 11 ayat (1) Saat terutangnya pajak adalah pada saat penyerahan BKP/JKP, sdgkan ayat (2) mengatakan bhw jika pembayaran diterima sblm penyerahan BKP/JKP maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Sedangkan dlm pembuatan FP (dlm kasus di atas) berdasarkan PER-159/PJ./2006 tdk bisa dijadikan satu, ttp paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Demikian mohon koreksinya.–
misalnya pembayaran ke-1 dilakukan dibulan September sebesar 2 juta, bulan Oktober (pembayaran ke- 2) 4 juta, dan angsuran ke-3 belum dilakukan pembayaran sampai desember ini, dengan asumsi ini kami belum bayar PPN karena pembayaran belum selesai (Bayar PPN akan dilakukan jika pembayarannya sudah beres), dan sekarang kami mau mau bayar PPN yang sudah kami terima (angsuran 1 dan 2) dibuatkan dibulan jan 08. Apakah kami tetap mengacu pada pembuatan FPS bulan Sept dan Okt, ga bisa di jadikan satu?
ohh, makasih pak onorus atas pecerahannya
Sebelumya "Selamat tahun Baru" tuk semua….
Kalo sampai saat ini blm dibuat FP u/ pembayaran yg diterima bulan September & Oktober dan baru akan dibuat sekarang maka perusahaan Saudara akan mendapat sanksi berupa denda 2% x DPP (KUP Psal 14 (4)). Dalam kasus di atas (menurut sy) tdk dapat dibuat FP gabungan (dijadikan satu).
Selamat tahun baru juga untuk semua,
Jadi di bulan Januari ini jika kami membayar PPN harus mwmbuat FP Standar untuk masing -masing bulan (September dan Oktober)? Dan Apakah masih dpt di kreditkan oleh klien PPN yang kami bayar ?
FP harus dibuat u/ masing-2 bulan. u/ FP yg seharusnya diterbitkan bln sept tp diterbitkan bln Januari. perush Sdr dianggap tdk menerbitkan FP dan dikenai sanksi sdgkan bagi penerima FP tsb tdk dapat mengkreditkan (ps 13-14 PER-159).
U/ FP yg seharusnya diterbitkan bln Okt tp diterbitkan bln Januari masih bisa dikreditkan oleh lawan transakasi (klien) sepanjang blm melewati tempo 3 bulan sejak FP tsb seharusnya dibuat.
kami tidak menerbitkan invoice, hanya menerima transfer dari client kami, bagaimana ya? soalnya kami di bulan Sept dan Okt sudah lapor SPT Masa PPN ( yang dilapor yang tidak kena PPN) tapi belum lapor Penghasilan yang Kena PPN, bagaimana dengan tanggal didalam Faktur tsb, apakah misal 28 Sept 2007 dan 27 Okt 2007 atau ke-2-nya dengan tanggal yang sama tgl 26 desember 2007, dengan masing -masing faktur pajak standar.
Sebenarnya saat terutang PPN dlm kasus di atas adalah saat diterima pembayaran. Pada saat terutang itu seharusnya sdh dibuat FP. Jika sampai saat ini blm dibuat FP, maka dibuat dgn tgl saat diterbitkan. Kalau dlm periode Sept-Des blm ada keluar/buat FP u/ perusahaan/pekerjaan lain, boleh juga dibuat tgl mundur, ttp kalo dah ada buat FP yg lain berarti dibuat tgl sekarang.
Pak, Onorus, sekali lagi saya ucapkan terima kasih, atas semua pendapat dan pencerahan yang bapak kasih, karena semua itu sangat membantu. trima kasih pak
Menurut saya ada dua indikator dalam penerbitan Faktur Pajak, yaitu pada saat terjadi transaksi pembayaran atau terjadi penyerahan BKP/JKP (dlm ketentuan perpajakan untuk yg kedua diberi kelonggaran s.d. akhir bulan berikutnya). Jadi untuk indikator yg kedua s.d. waktu penerbitan FP klien belum membayar, maka ada dua alternatif yg dilakukan oleh pemberi BKP/JKP yaitu meminta klien utk melunasi PPN nya dahulu atau memberi talangan pembayaran PPN (sesuai kesepatan dlm perjanjian). Pengecualian berlaku untuk pengerjaan proyek instansi pemerintah krn FP dibuat pada saat dilakukan penagihan, sedangkan pelaporannya menunggu realisasi pembayaran termin. mohon dikoreksi bila interpretasi saya ada kesalahan