Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ke Bukan PKP
- Originaly posted by priadiar4:
hehehe… ilmu bagi2 dong pak..
ini bukan ilmu saya,
Originaly posted by Zullyanto:http://www.pembayarpajak.com/index.php/articles/pp n-dan-ppn-bm/ppn-ppnbm-umum/62-mengenal-jenis-fakt ur-pajak-2
Yang boleh mengeluarkan FP hanya PKP. PER 24 Th. 2013
Yang boleh mengeluarkan FP hanya PKP. PER 24 Th. 2013