Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ke Bukan PKP
Salam '
Kita adalah perusahaan Retail akan mengirim barang2 konsumer ke warung2 yg tiap bulan nilai barang yg kita kirim diatas 50 JUTA..perlukah kita buat Faktur Pajak?..bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?Salam '
Kita adalah perusahaan Retail akan mengirim barang2 konsumer ke warung2 yg tiap bulan nilai barang yg kita kirim diatas 50 JUTA..perlukah kita buat Faktur Pajak?..bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?- Originaly posted by LOVETAX:
perlukah kita buat Faktur Pajak?
Perlu
Originaly posted by LOVETAX:bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?
utk pengisian'a sama saja dengan bertransaksi kepada pkp, UU 42/2009 Ps. 13(5)
- Originaly posted by LOVETAX:
perlukah kita buat Faktur Pajak?
Perlu
Originaly posted by LOVETAX:bentuk fakturnya gmn ya sesuai dgn aturan yg baru?
utk pengisian'a sama saja dengan bertransaksi kepada pkp, UU 42/2009 Ps. 13(5)
menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir
menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir
- Originaly posted by hendrioye:
menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir
walaupun bukan PKP??apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?
- Originaly posted by hendrioye:
menurut saya perlu, karena warung bukan konsumen akhir
walaupun bukan PKP??apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?
- Originaly posted by pajak1234:
apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?
tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.
- Originaly posted by pajak1234:
apakah harus dibuatkan juga Faktur Pajak nya?
tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.
- Originaly posted by ahlinya:
tergantung barangnya
hahaha… barang apa nih yang tergantung.
- Originaly posted by ahlinya:
tergantung barangnya
hahaha… barang apa nih yang tergantung.
- Originaly posted by ahlinya:
tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.
nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
swn - Originaly posted by ahlinya:
tergantung barangnya, apakah objek pajak/terhutang PPN apa ngga.
nimbrung bro,,,,, asumsi barangnya adalah barang kena pajak, yang menyerahkan adalah pkp, apakah tetap membuat faktur pajak bila pembelinya ( warung ) tidak punya NPWP dan bukan PKP ?
Masalahnya bila membuat faktur pajak, akan dianggap faktur pajak tidak lengkap karena tidak ada NPWP dan nomor PKPnya.
swn