Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN kawasan berikat
- Originaly posted by rowa:
mohon pencerahannya, perusahaan saya menjual barang ke kawasan berikat,
Barang ini berupa apa?
Apakah bahan baku untuk diolah di KB? Mesin subkontrak? Pak, kalau berhubungan lgsg dg proses produksi, shg phk penjual menerbitkan FP dg kode 070. Penyerahan yg PPN atau PPN & PPnBMnya tdk dipungut ini bisa dikreditkan ngga?
Terima kasih sblmnya.
Regards,
Devi- Originaly posted by usd:
PP 32 TAHUN 2009 Ps. 14 ayat 3
salam
PP NO 10 TAHUN 2012
- Originaly posted by dayadevi99:
Pak, kalau berhubungan lgsg dg proses produksi, shg phk penjual menerbitkan FP dg kode 070. Penyerahan yg PPN atau PPN & PPnBMnya tdk dipungut ini bisa dikreditkan ngga?
Terima kasih sblmnya.
Regards,
Devitidak
Tapi rekan, saya kemarin cari tahu lagi, ternyata beda FP kode 070 & 080 adalah :
070 PM bisa dikreditkan
080 PM tdk bisa dikreditkanMohon konfirmasinya?
Terima kasih.
- Originaly posted by dayadevi99:
070 PM bisa dikreditkan
080 PM tdk bisa dikreditkanini maksudnya bukan PPN atas faktur itu yang bisa dikreditkan atau nggak.. klo dari sisi anda sebagai penerima faktur 07 or 08 ya ga bs kreditkan ppn di faktur itu.. gmn anda mau kreditkan lah wong PPN nya ga dibayar..
ini maksudnya dari sisi si penjual atau penerbit faktur.. kalo dia menyerahkan yang mendapat fasilitas tidak dipungut or 07 maka dia bisa kreditkan PM yang dia dapatkan sehubungan penyerahan tadi.. sebaliknya kalo dia menyerahkan yang mendapat fasilitas dibebaskan or 08 maka dia tidak bisa kreditkan PM yang dia dapatkan sehubungan penyerahan yang dibebaskan tadi…