• PPN Joint Operation

     prastono updated 16 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • masjava

    Member
    3 April 2008 at 10:11 am
  • masjava

    Member
    3 April 2008 at 10:11 am

    Untuk para member, mohon pencerahannya.
    Kebetulan kami mau ada kerjasama dengan perumnas untuk pembangunan Rusunami dengan porsi Perumnas Setor Tanah dan kami setor Uang untuk pembangunan, permasalahan adalah bagaimana pencatatan PPN & penjualan di Buku JO karena asset adalah adalah milik Perumnas. Terimakasih

  • prastono

    Member
    3 April 2008 at 4:29 pm

    Apabila Perusahaan anda dan perumnas membentuk JO maka atas JO itu diberi NPWP baru dengan nama WP JO Perumnas-PT A. Kewajiban pajak JO adalah PPN dan PPh Potput ( 21/23/4-2). Sedanglan laba dibagi sesuai persentase perjanjian dan dihitung sebagai laba PT ( misal 50% ) dan Perumnas ( misal 50% ). Jadi untuk PPN atas JO menjadi tanggungan JO. nukan tanggunan PT A ataupun Perumnas

  • masjava

    Member
    3 April 2008 at 5:45 pm

    Terimakasih Pa' Pras, tetapi asset kan masih atas nama PT Perum bukan atas nama JO. masalahnya kalau kita balik nama ke JO maka JO harus biaya lagi untuk bayar BPHTB, sedangkan margin aja udah kecil

  • prastono

    Member
    4 April 2008 at 7:54 am

    Tidak perlu dibalik nama waktu pembangunan. Balik nama bisa dilakukan waktu sudah dijual ke nama pembelinya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now