Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN IMPOR
Rekan,mohon sharingnya. perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang relokasi, dmana kami mengimpor maupun ekspor used household goods. Kami membantu orang dari LN masuk ke Indonesia maupun keluar Indonesia termasuk barang2 mereka (piano, lampu, kursi, lukisan :used household goods).pertanyaannya:
1. Bila dalam SSPCP tercantum PT kami QQ nama klien, namun dalam pembukuan kami tidak mengakui PPN impor ini karena atas semua biaya impor tidak kami markup (pembayaran langsung oleh klien ke bea cukai, tidak melalui invoicing kami). Apakah masih boleh kami kreditkan PPN in impor ini di SPT masa PPN?- Originaly posted by adeedee:
Apakah masih boleh kami kreditkan PPN in impor ini di SPT masa PPN?
SSP PPN Impor atas nama perusahaan pengimpor QQ nama klien tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa PPN perusahaan pengimpor.
terimakasih rekan mbang. Untuk dasar hukumnya apakah ada? apa itu? Rgrds//