Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Impor yang Dikenakan Denda
PPN Impor yang Dikenakan Denda
Dear rekan Ortax,
Perusahaan kami melakukan impor barang dagang menggunakan agent. Selama ini kami memang tidak menerima PIB dan kami hanya membayar ongkos kirim sesuai dengan invoice yang agent terbitkan. Masalahnya, pada saat pemeriksaan oleh pajak kami disuruh menanggung PPN Impor dan dikenakan denda. Mohon pencerahan rekan2 sekalian.
Harusnya agent dalam mengimpor sudah bayar PIB yang mana di dalamnya ada Bea masuk, PPN dan PPh 22 import. Itu saja yang diminta dari agentnya untuk pembuktiannya. Jangan sampai dalam invoice ongkos kirim dari vendor itu sudah termasuk reimbursement PIB di dalamnya tapi lampiran PIBnya tidak disertakan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies