Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Impor
Apakah impor kapal yang tidak dipungut PPN dapat dikenakan PPN jika seandainya tidak memiliki SKTD?
jika tidak memiliki SKTD atau tidak melakukan penyampaian permohonan SKTD, maka pemberian fasilitas tidak dipungut PPN akan dibatalkan oleh DJP sesuai dengan PMK 41/2020 sehingga WP wajib untuk membayar PPN yang terutang
Viewing 1 - 2 of 2 replies