Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › ppn gak di bayar vendor
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ktfd:
dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…panas nih…
ditiup dulu gan.. 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ktfd:
dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…panas nih…
hehe, kan tinggal uji materi ke MK toh 😀
rekan pri ,,,apakah sebelum menerbitkan himbauan pembetulan biasanya DJP telah mengecek ke penjual belum,,
just sharing,,hehesalam
- Originaly posted by priadiar4:
hehe, kan tinggal uji materi ke MK toh 😀
ciamik kl kata mbah ktfd…kl kata saya sih emg udah ga sesuai nama dgn fungsinya, Kantor "Pelayanan" Pajak. tinggal gmn kita liat aja apakah "pelayanan" yg diberikan atau bukan?
*sambilsiul2pura2bego tidak elok berpura2
Dear rekan ortax,
Pengalaman pribadi, transaksi demikian oleh kantor pajak dianggap sebagai faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh penjual, sehingga pembeli akan dikenakan lagi pembayaran PPN nya, walaupun secara kenyataan pihak pembeli mempunyai bukti-bukti pembayaran atas pembeliannya.
Pengertian Faktur Pajak Fiktif (SE – 29/PJ.53/2003)
- Originaly posted by setiadarma:
Pengalaman pribadi, transaksi demikian oleh kantor pajak dianggap sebagai faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh penjual, sehingga pembeli akan dikenakan lagi pembayaran PPN nya, walaupun secara kenyataan pihak pembeli mempunyai bukti-bukti pembayaran atas pembeliannya.
nah loh…apes deh…mesti lapor ama YLKI nih biar bs di follow up…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah loh…apes deh…mesti lapor ama YLKI nih biar bs di follow up…
Originaly posted by setiadarma:Dear rekan ortax,
Pengalaman pribadi, transaksi demikian oleh kantor pajak dianggap sebagai faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh penjual, sehingga pembeli akan dikenakan lagi pembayaran PPN nya, walaupun secara kenyataan pihak pembeli mempunyai bukti-bukti pembayaran atas pembeliannya.
Pengertian Faktur Pajak Fiktif (SE – 29/PJ.53/2003)
mungkin soal tanggungrenteng ini apakah pernah ada putusan di pengadilan pajak. Namun sebelumnya ane pulang dulu 😀
- Originaly posted by setiadarma:
Pengalaman pribadi, transaksi demikian oleh kantor pajak dianggap sebagai faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh penjual, sehingga pembeli akan dikenakan lagi pembayaran PPN nya, walaupun secara kenyataan pihak pembeli mempunyai bukti-bukti pembayaran atas pembeliannya.
Pengertian Faktur Pajak Fiktif (SE – 29/PJ.53/2003)
dianggap faktur pajak fiktif? sepertinya ini sudah tindakan putus asa dari KPP