Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › ppn gak di bayar vendor
salam ortax,
mohon masukannya saya mendapat surat himbauan untuk melakukan pembetulan karena PM kita ada yang tidak di bayar vendor,,
karena sya sudah bayar ke vendor tersebut PPN nya,,dan pas di cek ternyata Vendor tersebut sudah tutupmohon bantuan untuk menyangkalnya kira2 bagaimana dan dasar nya kalau bisa, karena sangat merugikan bagi pembeli
salam
Belum da yang komen nec,,
di tunggu dunk masukannya, urgent mo jawab suratnya
salam
siapkan saja bukti pembayaran ke vendor, tanda terima uang dsb
tambahan dari rekan2 lain .. 🙂- Originaly posted by karbala:
siapkan saja bukti pembayaran ke vendor, tanda terima uang dsb
tambahan dari rekan2 lain .. 🙂thankz rekan,,
kalau itu sudah saya siapkan beserta dasar UU no 42 pasal 16 Fmungkin ada tambahan lain,,dasar atau lainnya yang membantu agar terhindar dari pembetulan
salam
- Originaly posted by salasa:
thankz rekan,,
kalau itu sudah saya siapkan beserta dasar UU no 42 pasal 16 Fsepertinya sudah cukup rekan..
- Originaly posted by salasa:
di tunggu dunk masukannya, urgent mo jawab suratnya
1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya
2. pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya.. - Originaly posted by priadiar4:
1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya
kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,
Originaly posted by priadiar4:pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya..
kalau ini sudah berupa dokumen pembelian sampai slip transfer pelunasan
salam
- Originaly posted by salasa:
kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,
keterangan dari pihak mana sudah tutup?
- Originaly posted by priadiar4:
1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya
2. pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya..ciamik!!! coba kalau semua ar seperti bung pri ini… maknyuuusss…
- Originaly posted by salasa:
mohon bantuan untuk menyangkalnya kira2 bagaimana dan dasar nya kalau bisa, karena sangat merugikan bagi pembeli
gampang, krn tak sesuai dgn pasal 16(lupa cari sendiri) uu ppn tentang tanggung renteng
(meski pasal ini juga kontroversial) yg mensyaratkan tanggung renteng jika pembeli tidak
dapat menunjukkan bukti telah membayar ppn tsb.
pembeli sudah membayar dan memperoleh bukti berupa faktur pajak, maka sudah dianggap
oleh uu pembeli tsb telah melakukan kewajibannya dan oleh sebab itu berhak utk mengkreditkan
faktur pajak tsb, meskipun si penjual cao punya… krn memang itu di luar kendali/tanggung
jawab pembeli bukan… dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya… - Originaly posted by ktfd:
tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…Setuju rekan.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by salasa:
kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,keterangan dari pihak mana sudah tutup?
sudah cek ke TKP rekan ternyata sudah ganti PT dan info dari pt tersebut ,,
PT lama sudah tutup namun denger2 sec dibeli apa PT lain,,
apakah PT yang sudah berganti nama ,,masih melekat rekan di PT baruOriginaly posted by ktfd:gampang, krn tak sesuai dgn pasal 16(lupa cari sendiri) uu ppn tentang tanggung renteng
(meski pasal ini juga kontroversial) yg mensyaratkan tanggung renteng jika pembeli tidak
dapat menunjukkan bukti telah membayar ppn tsb.
pembeli sudah membayar dan memperoleh bukti berupa faktur pajak, maka sudah dianggap
oleh uu pembeli tsb telah melakukan kewajibannya dan oleh sebab itu berhak utk mengkreditkan
faktur pajak tsb, meskipun si penjual cao punya… krn memang itu di luar kendali/tanggung
jawab pembeli bukan… dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…hee,,mau enaknya yah rekan,,nyuruh pembeli pembetulan PM,,biar nanti pembeli yang usaha untuk menyangkal,,huft,,,
salam
- Originaly posted by ktfd:
dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…panas nih…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ktfd:
dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…panas nih…
hehe, kan tinggal uji materi ke MK toh 😀