Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN emas perhiasan
- Originaly posted by evan212:
kenapa gak liat pasal 7 (PMK 30) aja rekan hanif…
udah dilihat rekan evan…
trims atas rekomendasinya.Salam
kesimpulannya….
form DM tidak bisa lagi digunakan.
FP harus menggunakan nomor seri kpp
walau pengusaha kecil harus jadi PKPSalam
kesimpulannya….
form DM tidak bisa lagi digunakan.
FP harus menggunakan nomor seri kpp
walau pengusaha kecil harus jadi PKPSalam
- Originaly posted by hanif:
FP harus menggunakan nomor seri kpp
semestinya bisa gak pakai no seri kok, sesuai pp 1/12 (kalau tak salah nomor…).
namun, fasilitas di sptnya yg tak memungkinkan, krn yg ada hanya utk ppn yg normal,
dan bukan utk ppn yg "tak normal" mis 07, 04, dll… - Originaly posted by hanif:
FP harus menggunakan nomor seri kpp
semestinya bisa gak pakai no seri kok, sesuai pp 1/12 (kalau tak salah nomor…).
namun, fasilitas di sptnya yg tak memungkinkan, krn yg ada hanya utk ppn yg normal,
dan bukan utk ppn yg "tak normal" mis 07, 04, dll… - Originaly posted by hanif:
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.Kenapa aneh?
Oooh saya tahu… bertentangan dengan UU PPN, khan?
Silahkan uji materi, he..he..he.. - Originaly posted by hanif:
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.Kenapa aneh?
Oooh saya tahu… bertentangan dengan UU PPN, khan?
Silahkan uji materi, he..he..he.. - Originaly posted by begawan5060:
Silahkan uji materi, he..he..he..
Ayo maju….
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan uji materi, he..he..he..
Ayo maju….
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan uji materi, he..he..he..
ak gak lho… gak mampu…
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan uji materi, he..he..he..
ak gak lho… gak mampu…
- Originaly posted by hanif:
Ayo maju….
takdukung secara moral ya…
- Originaly posted by hanif:
Ayo maju….
takdukung secara moral ya…