Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN emas perhiasan
- Originaly posted by hanif:
kendalanya?
He..he…he…, silahkan cari sendiri jawabannya..
- Originaly posted by hanif:
kendalanya?
He..he…he…, silahkan cari sendiri jawabannya..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
dibagian mananya?He..he..he… silahkan cari dulu, rekan Hanif..
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by hanif:
kendalanya?He..he…he…, silahkan cari sendiri jawabannya..
wah…wah..wah… kerja keras nih…
he he he….Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
dibagian mananya?He..he..he… silahkan cari dulu, rekan Hanif..
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by hanif:
kendalanya?He..he…he…, silahkan cari sendiri jawabannya..
wah…wah..wah… kerja keras nih…
he he he….Salam
PMK 30 ini salah satunya buat meluruskan kerancuan PMK 83/KMK.03/2002, karena PMK ini bertentangan dengan syarat PKP (batasan pengusaha kecil). 1111 DM tinggal menunggu kapan hari kematiannya nih, ditinggal satu2 anggotanya.
PMK 30 ini salah satunya buat meluruskan kerancuan PMK 83/KMK.03/2002, karena PMK ini bertentangan dengan syarat PKP (batasan pengusaha kecil). 1111 DM tinggal menunggu kapan hari kematiannya nih, ditinggal satu2 anggotanya.
Aha…..ketemu juga jawabannya.
Originaly posted by begawan5060:Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
kalau yang ini udah ketemu.
Penyebabnya, karena wajib menggunakan nilai lain.
Akibatnya, mereka tidak lagi bisa pakai norma. Akhirnya nggak bisa pakai form DMkalau yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
karena mereka harus menggunakan nomor seri dari kantor pajak sehingga tidak bisa bikin FP PE dengan nomor sendiri.
Salam
Aha…..ketemu juga jawabannya.
Originaly posted by begawan5060:Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
kalau yang ini udah ketemu.
Penyebabnya, karena wajib menggunakan nilai lain.
Akibatnya, mereka tidak lagi bisa pakai norma. Akhirnya nggak bisa pakai form DMkalau yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
karena mereka harus menggunakan nomor seri dari kantor pajak sehingga tidak bisa bikin FP PE dengan nomor sendiri.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Aha…..ketemu juga jawabannya.
Siip…
Karena saya yakin 1000%, rekan Hanif bisa mencari sendiri jawabannya.. - Originaly posted by hanif:
Aha…..ketemu juga jawabannya.
Siip…
Karena saya yakin 1000%, rekan Hanif bisa mencari sendiri jawabannya.. kenapa gak liat pasal 7 (PMK 30) aja rekan hanif…
kenapa gak liat pasal 7 (PMK 30) aja rekan hanif…
- Originaly posted by begawan5060:
Siip…
Karena saya yakin 1000%, rekan Hanif bisa mencari sendiri jawabannya..rekan begawan… bisa saja
saya jadi salah tingkah nih…
he he he….
btw, trims atas infonyaSalam
- Originaly posted by begawan5060:
Siip…
Karena saya yakin 1000%, rekan Hanif bisa mencari sendiri jawabannya..rekan begawan… bisa saja
saya jadi salah tingkah nih…
he he he….
btw, trims atas infonyaSalam
- Originaly posted by evan212:
kenapa gak liat pasal 7 (PMK 30) aja rekan hanif…
udah dilihat rekan evan…
trims atas rekomendasinya.Salam