Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN ditanggung oleh yang bukan penanggungnya

  • PPN ditanggung oleh yang bukan penanggungnya

  • wahyu prayogo

    Member
    14 June 2008 at 11:12 am
  • wahyu prayogo

    Member
    14 June 2008 at 11:12 am

    Dalam perjajian jual beli terkadang terjadi tarik ulur mengenai nilai jual beli dan pajak yang ditimbulkannya, Sehingga terkadang manajemen memberikan beberapa kemudahan sebagai service bagi konsumen. nah yang jadi pertanyaanya, jika PPN yang yang seharusnya ditanggung oleh konsumen diambil alih oleh Perusahaan penjual dan dituangkan didalam kontrak jual beli bolehkah itu dilakukan? seperti apakah pengakuannya oleh pihak fiscus? bisakah PPN tersebut dikreditkan? sebagai apakah biaya yang keluar tersebut di catat dalam laporan keuangan ? mohon petunjuk senior…..

  • Onorus

    Member
    16 June 2008 at 8:06 am

    Menurut sy boleh saja, ttp sebaiknya tdk diterbitkan FP Standar ttp cukup FP Sederhana.
    Tetapi pembebanan atas PPN yg ditanggung o/ penjual tdk diakui o/ fiskus.

    mohon koreksinya…

  • KEYSIA

    Member
    16 June 2008 at 10:25 am

    Saya setuju dengan pak Onorus, sebagai tambahan ppn keluaran tersebut bisa dianggap sebagai diskon penjualan, mungkon ada pendapat lain?

  • mardi

    Member
    17 June 2008 at 11:37 am
    Originaly posted by KEYSIA:

    diskon penjualan

    Maaf, saya kurang setuju karena ini nanti jadi ngubah DPP PPNnya,…

    Originaly posted by wahyu:

    bisakah PPN tersebut dikreditkan?

    Kalo yang mengkreditkan pembeli asal pake FP bisa, tapi kalo penjual jadi PK, bukan PM yang dapat dikreditkan meskipun sebenanya diyanggung penjual,…

    mohon koreksinya rekan2…

  • Wahyudi

    Member
    17 June 2008 at 12:16 pm

    Bisa saja PPn ditanggung oleh penjual dg syarat penjual tersebut harus punya kalkulasi akurat mengenai harga jualnya, artinya meskipun PPn tersebut ditanggung penjual ia masih bisa meraup laba. satu hal lagi, PPn yg ditanggung oleh penjual jangan sampai dituangkan dalam kontrak, cukup perjanjian lisan saja.

  • Bembo

    Member
    21 June 2008 at 6:05 pm

    Tidak boleh dikreditkan karena itu memang bukan Pajak Masukan melainkan adalah Pajak Keluaran.
    Atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP terutang PPN 10 %.
    DPP adalah Harga jual dikurangi retur dan diskon. tdk masalah siapa yg menanggung karena PPN adalah pajak objektif. Setiap menjual Rp 100, PKP penjual wajib memungut PPN Rp 10 dan menyetorkanny ke kas negara kemudian melaporkanny ke dalam SPT sebagai Pajak Keluaran.

    semoga membantu..

  • Bembo

    Member
    21 June 2008 at 6:07 pm

    Dalam kasus ini pembeli boleh diberi FP Standar atau FP Sederhana tergantung dia punya NPWP atau tdk

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now