Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN di e-commerce
Tagged: digunggung, fakturpajak, PPN
PPN di e-commerce
Salam, rekan-rekan semua. Saya ada pertanyaan. Jadi perusahaan saya ini baru saja PKP dan selama ini kami menjual produk kami lewat aplikasi ecommerce seperti shopee dan tokopedia. Berhubung sudah PKP, maka harga berubah. Pertanyaannya, sebagai pedagang eceran kan kami mesti buat FP digunggung, jika kami transaksi lewat online, tidak tercantum di invoicenya kalau ada PPN dan tidak ada juga NPWP serta nama perusahaan kami seperti layaknya indomaret dll. Solusinya seperti apa ya? Apa saya mesti buat FP digunggung secara manual? Atau mungkin rekan-rekan di sini yang punya pengalaman sebagai PKP yang berjualan di ecommerce bisa berbagi sarannya. Terima kasih banyak sebelumnya
sebelumnya mau tanya, penjualan rekan ini hanya melalui shopee dan tokopedia saja atau ada penjualan langsung/lewat pihak lain yaa? karena kalau tokopedia dan shopee merupakan perusahaan PMSE yang memungut PPN. tapi kalau ada penjualan eceran lainnya bisa merujuk ke ketentuan disini https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17765
Kita jual produk lewat shopee, tokped, dan website. Shopee dan tokped mungut PPN nya hanya untuk biasa layanan saja. Kita rencananya mau jual produk kita dengan harga yang sudah include PPN di shopee, tokped, maupun website. Kalau seperti ini bagaimana ya?