Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN dengan DPP 0 (Nol) – Pembatalan Transaksi

  • PPN dengan DPP 0 (Nol) – Pembatalan Transaksi

     Jimmy Jim updated 10 months, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • Jimmy Jim

    Member
    18 September 2023 at 1:48 pm

    Salam teman-teman Ortax,

    Saya mau menanyakan perihal PPN. Sebenarnya bolehkah kita membuat FP pengganti PPN dengan DPPnya kita setting jadi 0 (nol) dikarenakan tidak jadinya penyerahan BKP/JKP? Berdasarkan PER 3/2022 lampirak K/5 itu sebenarnya boleh namun pas pelaporannya. Dan saya dengar juga bahwa sebenarnya pembatalan harus via FP batal bukan dengan menerbitkan FP pengganti dengan DPP nol. Mohon bantuan dan insightnya. Terima kasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now