Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dengan DPP 0 (Nol) – Pembatalan Transaksi
Tagged: #fpbatal, #Ppn, #ppnkeluaran
PPN dengan DPP 0 (Nol) – Pembatalan Transaksi
Salam teman-teman Ortax,
Saya mau menanyakan perihal PPN. Sebenarnya bolehkah kita membuat FP pengganti PPN dengan DPPnya kita setting jadi 0 (nol) dikarenakan tidak jadinya penyerahan BKP/JKP? Berdasarkan PER 3/2022 lampirak K/5 itu sebenarnya boleh namun pas pelaporannya. Dan saya dengar juga bahwa sebenarnya pembatalan harus via FP batal bukan dengan menerbitkan FP pengganti dengan DPP nol. Mohon bantuan dan insightnya. Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies