Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN dan PPh
Rekan-rekan intelektual pajak sekalian, bagaimana jika kita menemukan barang berharga, contohnya emas, dalam hal ini emas di temukan bukan sambil jalan, atau bukan juga melalu pertambangan, atau harta karun, emas ditemukan karena dicari, tetapi pencarian emas bukan seperti perusahaan penambang emas, emas yang saya maksud, dicari di daerah tsunami, karena mengingat dari tsunami khususnya di Aceh, beberapa orang menemukan emas yang jumlahnya cukup lumayan besar, jadi apakah emas tersebut bisa dikenakan PPh, kalau pun bisqa, yang lebih tepat ke PPh berapa? semoga rekan-rekan intelektual dapat berbagi informasi dan pengalaman agar kebingungan saya ini terjawab, thanks
Pak endra, pph itu dikenakan atas setiap tambahan penghasilan. Penghasilan ini didapat melalui suatu usaha/pekerjaan. Nah dalam kasus bapak, emas tersebut adalah suatu hal yg mungkin bisa dibilang kebetulan. Jadi menurut saya itu bukan objek pph.. mohon koreksi
yang dimaksud pak Endra juga termasuk pendapatan kalo dilaporkan ke SPT Tahunan Orang Pribadi, mungkin bisa pendapatan lain-2.
atau bisa juga dilaporkan sebagai harta saja pak di spt orpri-nya..
Penghasilan kan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan….. Jadi kalo nemu barang berharga menurut saya tetap dilaporkan di SPT dan menambah penghasilan tahun berjalan… tapi termasuk Ph tidak teratur dalam perhitungan PPh 25(kec. memang kerjanya nyari emas lho…… he!!!!) Lagipula ini masuk di pengertian penghasilan pasal 4(1) huruf paling terakhir…..
p.tambahan kekayaan neto yang berasaldari penghasilan yang belum dikenakan pajak.intinya tetap kena pajak pak