• PPN dan PPH

     Fredy0819 updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • muslichriza

    Member
    5 December 2007 at 9:51 am

    Salam kenal sebelumnya …
    Tahun depan saya dan kawan-kawan merencanakan untuk membuat lembaga jasa untuk pelatihan dan konsultasi …. tentunya ada hal-hal terkait dengan perpajakan yang harus kami penuhi …. kalo saya tanya-tanya dengan kawan-kawan lembaga lain hal tsb adalah terkait dengan PPN dan PPH 23 … mohon penjelasannya terkait hal tsb dan berapa besarannya terhadap nilai jasa yang dilakukan (misalkan 30 juta).
    terimakasih atas bantuannya
    riza (riza@analitikamu.com)

  • muslichriza

    Member
    5 December 2007 at 9:51 am
  • prastono

    Member
    5 December 2007 at 4:08 pm

    Apabila konsultan anda memberikan jasa pada PT X senilai 30 juta . Maka PT X akan memotong PPh atas jasa anda sebesar 4,5% x 30 juta. Sedangkan Konsultan anda harus memungut PPN atas jasa tersebut sebesar 10% x 30 juta

  • Onorus

    Member
    28 December 2007 at 4:55 pm

    Kalau lembaga jasa yg akan didirikan non-PKP, maka tdk ada kewajiban bahkan tidak boleh memungut PPN, krn nonPKP dilarang menerbitkan FP.
    Mohon koreksinya..

  • Fredy0819

    Member
    7 July 2012 at 8:21 am
    Originaly posted by muslichriza:

    kalo saya tanya-tanya dengan kawan-kawan lembaga lain hal tsb adalah terkait dengan PPN dan PPH 23 … mohon penjelasannya terkait hal tsb dan berapa besarannya terhadap nilai jasa yang dilakukan (misalkan 30 juta).

    Update..Saat ini kalau kita menerima pembayaran , dipotong / dipungut PPh 23 sebesar 2% , jika tidak ber NPWP dipotong 4%. 🙂
    PPN nya masih sama , kita memungut 10% dari harga jual. 🙂

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now