Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN dan PPH
Salam kenal sebelumnya …
Tahun depan saya dan kawan-kawan merencanakan untuk membuat lembaga jasa untuk pelatihan dan konsultasi …. tentunya ada hal-hal terkait dengan perpajakan yang harus kami penuhi …. kalo saya tanya-tanya dengan kawan-kawan lembaga lain hal tsb adalah terkait dengan PPN dan PPH 23 … mohon penjelasannya terkait hal tsb dan berapa besarannya terhadap nilai jasa yang dilakukan (misalkan 30 juta).
terimakasih atas bantuannya
riza (riza@analitikamu.com)Apabila konsultan anda memberikan jasa pada PT X senilai 30 juta . Maka PT X akan memotong PPh atas jasa anda sebesar 4,5% x 30 juta. Sedangkan Konsultan anda harus memungut PPN atas jasa tersebut sebesar 10% x 30 juta
Kalau lembaga jasa yg akan didirikan non-PKP, maka tdk ada kewajiban bahkan tidak boleh memungut PPN, krn nonPKP dilarang menerbitkan FP.
Mohon koreksinya..- Originaly posted by muslichriza:
kalo saya tanya-tanya dengan kawan-kawan lembaga lain hal tsb adalah terkait dengan PPN dan PPH 23 … mohon penjelasannya terkait hal tsb dan berapa besarannya terhadap nilai jasa yang dilakukan (misalkan 30 juta).
Update..Saat ini kalau kita menerima pembayaran , dipotong / dipungut PPh 23 sebesar 2% , jika tidak ber NPWP dipotong 4%. 🙂
PPN nya masih sama , kita memungut 10% dari harga jual. 🙂