Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn dan Pph
Customer itu CV saya penjual sebagai PT. Lalu customer tidak mau dipotong ppn hanya mau dipotong pph saja alasanya karna dia juga dipotong ppn. Nah yg berkewajiban lapor ppn itu kan Penjual yaitu saya. Kecuali kalau memang customer tersebut instansi pemerintahan. Jadi disini saya yg melaporkan ppn nya?
PPN itu dipungut bukan dipotong. kalau anda penjual dan PKP, maka wajib memungut PPN kepada lawan transaksi. itu sudah ada di undang2 PPN
Viewing 1 - 2 of 2 replies