Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn dan Pph
Tagged: PPH
Duluan bayar ppn atau bayar pph 0,5% ya?
Untuk pembayaran PPh UMKM 0,5% dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN
disampaikan (PMK 242/PMK.03/2010)
Viewing 1 - 2 of 2 replies