Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Bahan Galian C : Batu untuk Jalan
PPN Bahan Galian C : Batu untuk Jalan
Kami memiliki Kasus demikian : Kami membeli batu untuk pemeliharaan jalan ke sebuah Suplier, pada Invoice yang mereka tagih ada PPN 10%. Kami minta dasar nya untuk pengenaan PPN tersebut ? tapi belum ada jawaban dari mereka Mohon bantuan. apakah benar dikenakan PPN atau tidak.
Kalo berdasarkan UU PPN Ps. 4A ayat 2 kerikil (batu) tdk termasuk obyek PPN.
Dlm penjelasannya dijelaskan "Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas."yang dimaksud disini batu yang bagaimana?? klo batu atau kerikil yang diambil langsung dari sumbernya/langsung dari alam baru tidak kena PPN sesuai dengan yang dibilang pak onorus..tetapi kalau telah diolah seperti batu bata kena PPN karena ada unsur pertambahan nilainya..
ya setuju dengan mas ferry07, intinya batunya udah diolah apa belum. kalo udah diolah kena PPN.
Mungkin yang dikenakan PPN adalah jasa transportnya, kali Pak Arley, karena batu galian C memang bukan obyek PPN, tapi obyek pajak daerah. Thx