Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Atas Transaksi Jasa Freight Forwarding yang menggunakan Trucking Plat Kuning
Tagged: #Jasapengurusantransportasi, #jpt, #Ppn, #trucking
PPN Atas Transaksi Jasa Freight Forwarding yang menggunakan Trucking Plat Kuning
Selamat Pagi, Rekan.
Mohon izin bertanya terkait PPN yang dikenakan untuk jasa JPT yang mana dalam transaksinya terdapat trucking menggunakan plat kuning (kode 080) yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN. Sedangkan jasa yang ditagihkan terdapat jasa lainnya seperti jasa handling, edi, dll. Apakah jasa lainnya tersebut tetap 11% (kode 010) ?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
salam rekan
ini juga saya bingung kasus nya soalnya jasa angkutan umum untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional memang mendapat fasilitas dibebaskan tapi sampai saat ini belum ada aturan turunan nya, setau saya ya #cmiiw
Kalau mengenai jasa freight forwarding nya rekan bisa coba buka PMK 71/2022
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17757