• PPN atas sewa

     wiguna updated 16 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 8:48 am
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 8:48 am

    perusahaan kami merupakan perusahaan milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan. sejak tahun 2005 kami sudah tidak lagi berstatus sebagai pemotong pajak PPN, sehingga atas setiap pembelian barang sudah dikenakan PPN oleh rekanan. Saat ini kami ada menyewa sebuah gedung untuk pembukaan cabang baru terhadap rekanan orang pribadi. rekanan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak dikukuhkan sebagai PKP.

    Menurut ketentuan,atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4(2) final dan PPN. Atas PPh kami potongkan dari pembayaran sewa. pertanyaan kami :

    Apakah transaksi tersebut juga dikenakan PPN mengingat pihak penyewa adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP ?

    Apabila dikenakan siapa yang wajib membayarnya dan pada SSP nama dan alamat siapa yang digunakan ?

    Atas tanggapannya diucapkan terima kasih

  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 9:12 am

    ralat … PPh dikenakan adalah PPh pasal 23

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 5:35 pm

    Wah, pak wiguna kalo Bendaharawan mungut PPN kan harus ada SSP dan FP dari PKP rekanan… kalo nggak ada bagaimana bisa mungut???

  • Onorus

    Member
    21 May 2008 at 7:11 am

    PPh yg dikenakan itu benar PPh Pasal 4(2) Pak…
    Kalo yg menyerahkan JKP/BKP nonPKP maka tdk ada obyek PPN dlm transaksi itu.
    Mohon koreksinya..

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 12:26 pm

    dasar ketentuannya ada ga pak? soalnya setiap pemeriksaan selalu dicari setoran PPNnya. padahal kata bapak kan nonPKP tidak dikenakan PPN. atas bantuannya diucapkan terima kasih.

  • Budianto

    Member
    21 May 2008 at 12:54 pm

    dasar hukumnya ada di UU PPN No. 18 Th.2000 pak, bahwa kalau PKP Wajib
    “Pasal 13
    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    jadi kalau NON PKP tidak ada kewajiban membuat Faktur Pajak (PPN)
    menurut saya untuk menguatkan bisa dengan Surat Pernyataan dari Rekanan bahwa mereka belum berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
    demikian pendapat saya.
    Salam

  • ekonofriantoutama

    Member
    22 May 2008 at 2:11 pm

    Saya lupa pasalnya tapi ada di UU PPN bahwa pengusaha non PKP tidak boleh memungut PPN, kalau nekat mungut ya ada sanksinya

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 2:19 pm

    Trims sebelumnya @budianto. saya jg dah dapat ketetuan di KEP-382/PJ/2002 yang lebih rinci.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now